Media Berkemajuan

19 Mei 2024, 13:14

Polisi Tengah Lidik Kasus Malapraktik di RSUD Ulin Banjarmasin, Begini Tanggapan Pihak Rumah Sakit!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi bayi baru lahir [Foto: istockphoto.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Polresta Banjarmasin kini tengah lidik kasus dugaan malapraktik bayi meninggal saat proses persalinan di salah satu rumah sakit umum milik pemerintah daerah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, RSUD Ulin Banjarmasin, yang terjadi pada Ahad (14/04/2024) lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan laporan tersebut diterimanya pada Jumat (19/04/2024). “Betul, Polresta Banjarmasin sudah menerima laporan dari keluarga korban terkait adanya dugaan tindak pidana malapraktik di salah satu rumah sakit umum kota Banjarmasin,” ujarnya, dikutip dari rri.co.id, Senin (29/04/2024).

Kompol Thomas Afrian menyebutkan bahwa laporan korban mengatakan sebelumnya telah melakukan pemeriksaan, yakni bayi dalam keadaan posisi sungsang namun proses persalinan di rumah sakit tersebut tetap dilakukan secara normal. Pihak Satreskrim Polresta Banjarmasin pun telah membentuk beberapa tim untuk melakukan kegiatan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita juga masih menghimpun keterangan dari pihak rumah sakit tersebut dan dokter-dokter yang ada saat itu. Adapun jumlah saksi yang dimintai keterangan sampai dengan hari ini ada sekitar empat orang saksi,” katanya.

Baca juga: Pilot Ini Bantu Persalinan Penumpang Saat Penerbangan!

Menanggapi laporan tersebut, Humas RSUD Ulin Banjarmasin, Yan Kurniawan mengatakan pihaknya menghargai dan mengikuti proses hukum yang sementara berjalan. Namun ia juga memastikan bahwa proses persalinan terhadap keluarga pasien telah berjalan sesuai dengan prosedur. “Kita meyakini bahwa tenaga kesehatan kita sudah bertindak sesuai standar, namun kita menghargai dan mengikuti seluruh pemeriksaan,” ujarnya, dilansir dari kompas.com, Senin (29/04/2024).

Menurutnya, hal tersebut perlu diberikan tanggapan agar tidak muncul kesan menghakimi dan menghargai asas praduga tak bersalah. “Jangan sampai ada pemberitaan yang kesannya menghakimi. Kemudian kita juga saat ini masih mengikuti proses yang berjalan dan masih klarifikasi untuk masing-masing pihak,” pungkas Yan.

Kronologi Kejadian

Suami korban, HS (41) mengisahkan kronologi kejadian tersebut yang terjadi pada Ahad (14/04/2024) sekitar pukul 04.00 Wita. Ia mengatakan awalnya istrinya, MS (38) yang hendak melahirkan itu dilarikan ke Rumah Sakit Sultan Suriansyah karena kandungannya sudah pecah ketuban di usia kehamilan 8 bulan setengah.

Namun, karena pasien di rumah sakit tersebut sudah penuh, maka istrinya dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin untuk melakukan persalinan. “Sampai di Rumah Sakit Ulin dibawa ke ruang UGD,” ujarnya, dikutip dari klikkalsel.com, Senin (29/04/2024).

Dalam ruangan UGD tersebut dikatakan sudah akan melahirkan, sehingga para Nakes yang berjumlah sekitar 8 orang, terdiri dari doktor muda dan perawat di sana langsung melakukan proses persalinan. HS menyebut pihak rumah sakit tidak memberikan penjelasan apa-apa, serta tidak ada berkas yang harus diisi maupun ditandatangani pihak keluarga. “Saya hanya menemani di samping, karena pembukaan sudah terjadi sebagai tanda waktunya untuk melahirkan sudah lengkap,” ujarnya.

Kemudian sekitar 20 menit, bayi pun keluar yang langsung disaksikan olehnya. Namun kepala bayi tidak ada, ia pun sempat bingung, tetapi enggan memberitahukan istrinya. “Saya takut memberitahunya, takut ngedrop, sebelumnya memang ada perawatnya bilang kalau bayinya nanti keluar tidak menangis,” ujarnya.

Lalu dirinya pun disuruh menunggu di keluar, sedangkan istrinya masih melakukan proses persalinan. Kemudian setelah beberapa menit ia melihat salah satu nakes membawa alat vakum ke ruang UGD tempat istrinya melahirkan. HS pun berpikir bahwa kepala anaknya masih tertinggal di dalam rahim sehingga istrinya masih melakukan proses persalinan.

Ditambah sebelumnya ia juga mengetahui bahwa posisi bayi dalam keadaan sungsang setelah sebelumnya melakukan pemeriksaan di rumah sakit Sultan Suriansyah saat kandungan isterinya baru berusia 7 bulan. “Waktu itu sempat bertanya kepada dokter, kata dokter harus operasi karena sungsang. Namun, saat di UGD RSUD Ulin Banjarmasin proses lahiran dilakukan dengan cara normal,” ujarnya.

Orangtua korban pun sangat menyayangkan peristiwa tersebut bisa terjadi, mereka pun berharap rumah sakit tidak teledor sehingga kejadian seperti itu tidak terulang kembali. “Sangat menyayangkan tapi namanya takdir apa boleh buat sudah,” ujarnya.

Di sisi lain, Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan dikabarkan akan memanggil Direktur RSUD Ulin Banjarmasin, pekan depan atas dugaan malapraktik persalinan anak yang menyeret rumah sakit milik Pemerintah Provinsi Kalsel tersebut.

“Kami ingin minta penjelasan kronologi dan SOP-nya sebenarnya seperti apa. Tapi, kita tetap tunggu proses penyelidikan dari kepolisian untuk menghormati,” kata Ketua Komisi IV DPRD Kalsel, M Luthfi Saifuddin, Sabtu (27/04/2024).

Selain itu, dirinya juga mengaku prihatin atas peristiwa yang menimpa warga Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Selatan itu. “Kami turut berduka dan mengucapkan belasungkawa. Ini harus benar-benar diselidiki, apakah persalinan itu sesuai standar. Kalau belum, tentu ada konsekuensi hukum,” ujarnya.

Sumber: rri.co.id, kompas.com, klikkalsel.com, banjarmasinpost.co.id

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!