Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:07

UU Polri Direvisi, Batas Usia Pensiun Kapolri Bakal Diperpanjang

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding [Foto: dpr.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui komisi III berencana melakukan revisi UU Polri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dan salah satu yang diatur dalam UU Polri tersebut yaitu mengenai perubahan batas usia pensiun anggota dan perwira kepolisian. Dimana Komisi III mengusulkan untuk memperpanjang batas usia pensiun tersebut dalam draf revisi UU Polri yang tengah disusun.

Rencana perubahan tersebut dikatakan oleh anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding. Ia mengatakan saat ini Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sedang melakukan harmonisasi untuk rencana revisi UU Polri tersebut. “Saya dengar (UU Polri) mau direvisi,” kata Sudding membenarkan, Jumat (17/05/2024).

Baca juga: Kantor Polda Kalsel Bakal Pindah ke Banjarbaru Demi Peningkatan Pelayanan Kepolisian!

Untuk diketahui, batas pensiun maksimum anggota kepolisian yang diatur dalam Pasal 30 ayat 2 UU Polri saat ini adalah di usia 58 tahun. Sementara anggota kepolisian yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan hingga usia 60 tahun.

“Usia pensiun Anggota Polri 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi Anggota yang memiliki keahlian khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat diperpanjang sampai dengan 60 (enam puluh) tahun,” bunyi pasal tersebut.

Dan akan direvisi menjadi: “Batas usia pensiun anggota Polri yaitu: a. 60 (enam puluh) tahun bagi Anggota Polri; dan b. 65 (enam puluh lima) tahun bagi pejabat fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bagi jabatan tersebut.” bunyi Pasal 30 draf revisi UU Polri.

Selain itu, revisi UU Polri itu juga mengatur perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang empat. Kendati demikian, draf RUU tersebut tidak mengatur berapa lama batas usia pensiun perwira tinggi bintang empat bisa diperpanjang.

“Perpanjangan usia pensiun bagi perwira tinggi bintang 4 (empat) ditetapkan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam draf revisi Pasal 30 UU Polri.

Sumber: tempo.co

[post-views]
Selaras