Media Utama Terpercaya

13 Mei 2026, 13:03
Search

Pemprov Kalsel Perluas Asuransi Gagal Panen, Petani Bisa Terima Ganti Rugi Rp6 Juta per Hektare. Begini Caranya!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Petani yang gagal panen akan mendapatkan asuransi
Petani yang gagal panen akan mendapatkan asuransi. [Foto: AI/mu4.co.id]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan terus memperkuat perlindungan bagi petani melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) guna mengantisipasi risiko gagal panen akibat banjir, kekeringan, maupun serangan hama.

Melalui program tersebut, petani yang mengalami puso atau gagal panen berpeluang memperoleh klaim ganti rugi hingga sekitar Rp6 juta per hektare. Sementara premi asuransi sebagian besar ditanggung pemerintah dengan nilai sekitar Rp180 ribu per hektare.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kalsel melalui Kepala Seksi Pembiayaan, Investasi dan Pupuk, Indah Puteri Suciati, mengatakan program ini menjadi salah satu bentuk perlindungan nyata bagi petani agar tetap memiliki kepastian dalam menjalankan usaha pertanian.

“Bantuan bagi petani padi yang gagal panen berupa asuransi sekitar 180 ribu rupiah per hektare. Jadi apabila terjadi serangan hama, banjir, atau kekeringan, nantinya petani bisa mendapatkan ganti rugi sekitar 6 juta rupiah per hektare,” ujarnya dilansir dari Media Center Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (12/5).

Baca juga: NTP Kalsel Naik, Sinyal Daya Beli Petani Kian Membaik!

Ia menjelaskan, pada tahun 2026 terdapat tujuh kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan yang telah mengalokasikan anggaran untuk program AUTP. Bersama dukungan dari pemerintah provinsi, total luas lahan yang ditargetkan masuk program perlindungan tersebut mencapai sekitar 6.740 hektare.

Dari jumlah itu, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan dukungan asuransi untuk sekitar 681 hektare lahan pertanian, sedangkan sisanya berasal dari pemerintah kabupaten dan kota.

Menurut Puteri, keterlibatan pemerintah daerah menjadi langkah penting untuk memperluas cakupan perlindungan bagi petani di tengah ancaman cuaca ekstrem yang semakin sulit diprediksi.

Selain menjaga ketahanan ekonomi petani, program asuransi pertanian juga diharapkan mampu membantu menjaga stabilitas produksi pangan daerah agar sektor pertanian tetap berjalan meski menghadapi berbagai risiko di lapangan.

Baca juga: Bulog Rencanakan Ekspor Beras ke Timor Leste, Papua Nugini, dan Malaysia. Ini Kata Menteri Pertanian!

Untuk mendapatkan manfaat AUTP, petani diwajibkan terdaftar dalam aplikasi Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP) sebagai basis data penerima bantuan. Sistem tersebut digunakan agar proses pendataan dan penyaluran program lebih tepat sasaran.

“Petani harus terdaftar di aplikasi SIAP agar bisa mendapatkan bantuan asuransi. Jadi pendataan menjadi sangat penting supaya program ini benar-benar diterima oleh petani yang membutuhkan,” jelas Puteri.

Pemprov Kalsel berharap sinergi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat terus meningkatkan cakupan perlindungan asuransi pertanian sehingga semakin banyak petani yang terlindungi dari ancaman gagal panen akibat perubahan iklim maupun gangguan tanaman.

(Media Center Provinsi Kalimantan Selatan)

[post-views]
Selaras