Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) meluruskan informasi terkait penggunaan KTP elektronik atau e-KTP yang sempat memicu beragam penafsiran di masyarakat.
Sebelumnya, Dirjen Dukcapil Teguh Setyabudi menyampaikan imbauan agar instansi pemerintah tidak lagi bergantung pada fotokopi e-KTP dalam pelayanan administrasi karena kartu identitas tersebut telah dilengkapi chip dan dapat diverifikasi secara digital menggunakan card reader.
Menurut Teguh, sistem digital tersebut memungkinkan proses pelayanan dilakukan lebih aman tanpa harus memperbanyak salinan identitas masyarakat yang berpotensi menimbulkan risiko kebocoran data pribadi.
Namun, Ditjen Dukcapil menegaskan masyarakat tetap dapat menggunakan e-KTP untuk berbagai kebutuhan administrasi, termasuk proses verifikasi identitas di layanan publik seperti perhotelan, perbankan, maupun layanan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Wacana Kemendagri Berlakukan Denda Bagi Warga yang Kehilangan e-KTP!
“Seperti check-in hotel dan berbagai keperluan lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Teguh dilansir dari detik, Selasa (12/5).
Ia menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam penggunaan dokumen kependudukan, sejalan dengan Undang-Undang Administrasi Kependudukan serta Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.
Ditjen Dukcapil saat ini juga terus mendorong transformasi layanan berbasis digital melalui integrasi data antarinstansi. Berbagai metode verifikasi elektronik telah digunakan, mulai dari card reader, web service, web portal, face recognition, hingga Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Teguh menyebut Dukcapil telah menjalin kerja sama pemanfaatan data kependudukan dengan sekitar 7.500 lembaga pengguna, baik instansi pemerintah maupun badan hukum di Indonesia.
Baca juga: Masuk Gedung Harus Tinggalkan KTP? Peneliti Sebut Berpotensi Pelanggaran UU PDP!
Selain itu, pemerintah juga mengajak seluruh lembaga untuk memperkuat interoperabilitas data agar proses pelayanan publik tidak lagi bergantung pada verifikasi manual.
Dalam keterangannya, Ditjen Dukcapil turut menyampaikan permohonan maaf atas penyampaian informasi sebelumnya yang dinilai belum cukup jelas sehingga memunculkan beragam pemahaman di tengah masyarakat.
Kemendagri memastikan komitmen pemerintah untuk terus menghadirkan layanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, akurat, dan tetap melindungi data pribadi warga negara.
(detik, CNN Indonesia)














![Ns. Hamka, M.Kep., RN., WOC[ET]N](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/05/30A7063C-9F6B-4696-84D5-2BBDBB3766E6-300x187.jpeg)