Media Utama Terpercaya

22 April 2026, 22:11
Search

Wacana Kemendagri Berlakukan Denda Bagi Warga yang Kehilangan e-KTP!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Wacana Kemendagri Berlakukan Denda Bagi Warga yang Kehilangan e-KTP
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Dalam Negeri mewacanakan pemberlakuan denda bagi masyarakat yang kehilangan KTP elektronik dalam revisi UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta. Kemendagri menilai masih ada warga yang kurang bertanggung jawab menjaga dokumen kependudukan, khususnya e-KTP.

“Banyak sekali warga itu kurang lebih tidak terlalu bertanggung jawab terhadap penggunaan atau merawat KTP dan identitas kependudukan lain, jadi gampang hilang dan lain-lain. Kalau mau buat lagi itu gratis,” jelas Bima dikutip dari CNN, Rabu (22/4).

Baca Juga: Masuk Gedung Harus Tinggalkan KTP? Peneliti Sebut Berpotensi Pelanggaran UU PDP!

Kemendagri menilai biaya cetak ulang dokumen kependudukan perlu diberlakukan untuk meningkatkan efisiensi anggaran dan mendorong tertib administrasi. 

Namun, denda tidak berlaku untuk kondisi tertentu seperti bencana alam, perubahan data, atau kerusakan di luar kendali penduduk.

“Perlu dipikirkan agar warga bisa lebih bertanggung jawab dengan mewajibkan untuk membayar, dikenakan segenap biaya, dendalah, kira-kira begitu. Setiap hari itu ada puluhan ribu (dokumen kependudukan hilang) karena kan gratis, jadi ini cost center juga di sini,” ujarnya.

(CNN) 

[post-views]
Selaras