Media Utama Terpercaya

13 Agustus 2026, 00:01
Search

Pemerintah Kaji Rencana Guru PPPK Jadi ASN Pusat dan Ditempatkan ke Daerah

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Jadi ASN Pusat dan Ditempatkan ke Daerah
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah tengah mengkaji opsi menjadikan guru PPPK sebagai ASN pemerintah pusat untuk kemudian ditempatkan di berbagai daerah. Kebijakan ini masih dikaji untuk mengatasi persoalan pengelolaan dan pembiayaan tenaga pendidik di daerah.

“Untuk urusan PPPK ini sedang dibicarakan mengenai statusnya ya. Kalau untuk Undang-Undang Pemda Pemerintah Daerah 23/2014 itu sebetulnya ada pembagian kewenangan untuk ini khusus guru ya yang dibicarakan tadi, untuk PAUD, TK, SD, SMP itu oleh kewenangan kabupaten kota. Kemudian, untuk urusan SMA dan SMK oleh pemerintah provinsi, kalau Pendidikan Tinggi oleh pusat ya,” ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dikutip dari detik sumut, Rabu (12/8).

Tito mengatakan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi ruang bagi pemerintah pusat untuk menangani tenaga pendidik dan guru. 

Baca Juga: Tak Ada Lagi Rekrutmen Dosen PPPK ke Depan. Mendikti Ungkap Alasannya!

Karena itu, pemerintah mengkaji opsi mengalihkan guru PPPK menjadi ASN pusat untuk kemudian ditempatkan di daerah yang kekurangan tenaga pengajar.

Pembahasan status PPPK akan dilanjutkan pekan depan, termasuk menghitung kebutuhan guru penuh waktu, paruh waktu, serta biaya jika menjadi ASN pusat maupun daerah. 

Sementara status guru non-ASN juga masih dikaji, termasuk kemungkinan menjadi ASN daerah. Jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, pemerintah mempertimbangkan tambahan Dana Alokasi Khusus (DAK) nonfisik atau Dana Alokasi Umum (DAU).

“Nah kalau seandainya ditarik dia menjadi ASN-nya pusat berarti ASN Kemendikdasmen, maka otomatis Kemendikdasmen harus diberikan tambahan anggaran. Nah, mungkin tunkin-nya ya yang mungkin dilakukan sharing antara pusat dan daerah,” ujarnya.

(Detik sumut)

[post-views]
Selaras