Media Utama Terpercaya

10 September 2026, 13:29
Search

Pertamina Sanksi 160 SPBU di Kalimantan, 66 SPBU Berada di Kalsel

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pertamina
Pertamina Sanksi 160 SPBU di Kalimantan [Foto: Antara]

Banjarmasin, mu4.co.id – Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi yang mencakup 160 SPBU di wilayah Kalimantan, sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026.

Dari 160 surat pembinaan, sebanyak 66 ada di SPBU Kalimantan Selatan. Jumlah surat tersebut diketahui lebih besar dibandingkan jumlah SPBU, karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat pembinaan berdasarkan jenis temuan pelanggaran maupun hasil evaluasi dalam periode yang berbeda.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun menegaskan bahwa surat pembinaan dan sanski diberikan dalam upaya pengawasan secara konsisten untuk melindungi hak masyarakat dan menjaga kualitas pelayanan di SPBU.

Baca juga: Satgas BBM Kalsel Tindak 67 SPBU, BBM Subsidi Diduga Mengalir ke Tambang Ilegal

Pengawasan dan pemeriksaan di lapangan tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi adanya ketidaksesuaian, seperti yang berkaitan dengan penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, serta ketidaksesuaian terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.

“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional. Tujuannya agar penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran dan disalurkan kepada masyarakat yang berhak,” ujar Edi.

Selain itu, Pertamina juga mengevaluasi penerapan prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, aspek kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan SPBU.

Lebih lanjut, pihaknya memastikan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap memperhatikan keberlangsungan pelayanan dan pemenuhan kebutuhan energi masyarakat. Pengawasan turut diperkuat melalui pemantauan transaksi secara digital serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pertamina pun mengimbau seluruh pengelola SPBU untuk menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diajak menggunakan BBM subsidi secara bijak dan sesuai peruntukan serta turut melaporkan indikasi penyalahgunaan melalui Pertamina Contact Center 135.

(Radar Banjarmasin)

[post-views]
Selaras