Jakarta, mu4.co.id – Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto menyatakan tidak akan ada rekrutmen dosen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lagi ke depan, usai berdiskusi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
“Model PPPK ini tidak cocok untuk bentuk kerja sebagai dosen karena sangat terbatas. Nah, ini yang membuat kemudian kita menyepakati ke depan untuk rekrutmen dosen tidak ada lagi bentuknya PPPK. Karena kasihan dosen itu sendiri akhirnya tidak bisa berkarier,” ucapnya ketika raker bersama Komisi X DPR RI, Selasa (02/06/2026).
Brian menyebut pihaknya telah mengeluarkan beberapa aturan yang membuat mereka memiliki pengecualian, tidak sama dengan aturan yang diterapkan pada PPPK yang umum.
“Jadi mereka sudah bisa bersekolah lanjut begitu ya. Tahun lalu kita sudah mengeluarkan. Jadi setiap dosen kalau dia PPPK itu peluang atau ruang untuk pengembangan diri disamakan dengan dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS). Meskipun secara insentif dan sebagainya itu berbeda, tetapi kenaikan pangkatnya juga bisa disamakan,” tuturnya.
Adapun Dosen PPPK sendiri merupakan ASN dengan kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu. Diketahui, jumlah dosen PPPK di bawah Kemendikti saintek, Kemenag, dan beberapa kementerian saat ini ada 10.125 orang.
Baca juga: Kemenag Ajukan Tambahan Anggaran Untuk Bayar Tunjangan Profesi Guru dan Dosen. Segini Nilainya!
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayanti menyampaikan aspirasi agar dosen PPPK diangkat menjadi PNS. “Ada beberapa hal yang kemudian mereka tidak bisa (melakukan) pengembangan karier karena pengembangan karier hanya disediakan untuk PNS. Nah, ini juga harus diperhatikan,” kata Esti dalam rapat itu.
Beberapa waktu lalu Aliansi dosen PPPK yang terdiri dari Aliansi Dosen PPPK Indonesia (ADPPI), Forum Komunikasi Dosen Seluruh Indonesia (FKDSI), dan Asosiasi Dosen ASN PPPK Indonesia (ADAPI) juga sempat melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR.
Ketua Aliansi Dosen PPPK, Hadian Pratama Hamzah menyatakan dosen PPPK masih berharap ada langkah konkret dari pemerintah untuk menyusun aturan yang memberikan kepastian hukum.
“Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia perlu segera merumuskan aturan yang menjamin kesetaraan hak akademik antara dosen PPPK dan dosen PNS, khususnya terkait kenaikan jabatan fungsional dan status kepegawaian,” kata Hadian.
Selain itu, mereka juga mendesak KemenPAN-RB untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap skema PPPK di lini pendidikan tinggi atas dasar karakter profesi dosen dibanding dengan kebutuhan tenaga kerja administratif yang bersifat kontraktual berbeda. Hadian menjelaskan bahwa aturan pengecualian yang dimaksud Mendikti saintek hanya berlaku di perguruan tinggi negeri (PTN) baru di mana perguruan tinggi swasta (PTS) di daerah statusnya telah berubah menjadi negeri.
“Di PTN baru dosen PPPK sudah bisa naik jabatan fungsi, lanjut studi, dan bisa ikut seleksi sertifikasi dosen. Kalau perguruan tinggi negeri lainnya (yang sejak lama sudah berdiri) tidak ada karena regulasinya enggak dibuat. PTN baru punya regulasi, PTN lama enggak dibikinkan regulasinya. Jadi mentok di situ-situ aja sehingga ini yang kami perjuangkan dari beberapa tahun ini,” jelasnya.
(kompas.com)














