Media Berkemajuan

11 Februari 2025, 07:34
Search

Ini Alasan Dibalik Muhammadiyah Terima Izin Tambang Ormas Keagamaan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Azrul Tanjung, Ketua Majelis Lingkungan Hidup PP Muhammadiyah [Foto: rmol.id]

Jakarta, mu4.co.id – Baru-baru ini dikabarkan bahwa Muhammadiyah menerima kebijakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) keagamaan, dengan alasan untuk memberikan kebaikan pada dunia pertambangan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Lingkungan Hidup Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Azrul Tanjung, Kamis (25/07/2024). “Muhammadiyah hadir untuk memberikan kemaslahatan, tidak kemudharatan. Kalau kemasalahatannya lebih banyak, kita akan lanjutkan eksplorasi, tapi kalau maslahatnya sedikit dan lebih banyak mudharat tentu tidak,” ujarnya.

Wasekjen Dewan Pimpinan MUI itu juga mengatakan, seandainya Muhammadiyah akan mengambil lahan pertambangan, akan ada berbagai aspek yang menjadi pertimbangan. Misalnya secara hukum legal, masyarakat terdampak harus dipikirkan nasibnya. Alasan-alasan ini, kata Azrul, adalah buah pikiran dari kajian yang dilakukan oleh PP Muhammadiyah selama 2 bulan terakhir.

“Apakah dia akan direkrut di pertambangan, kemudian apakah ada bagian nanti untuk masyarakat, apakah CSR dan lain sebagainya, termasuk pasca tambang,” tuturnya.

Baca juga: Usai Mengkaji Pengalaman dari Pelaku Usaha, Muhammadiyah Putuskan Terima Konsesi Tambang

Kendati demikian, keputusan resmi penerimaan izin usaha tambang tersebut belum secara resmi diumumkan. Untuk diketahui, sebelumnya PP Muhammadiyah telah menggelar diskusi dengan berbagai pihak untuk mengkaji aspek terkait ekonomi, bisnis, lingkungan, sosial dan lainnya terhadap tambang.

“Kita juga mengundang para pakar, praktisi, kita juga mencermati tambang-tambang yang sudah dieksplorasi, baik tambang yang dieksplorasi secara tidak bertanggung jawab maupun tambang-tambang yang dieksplorasi secara bertanggung jawab,” tambah Azrul.

Diketahui sebelumnya juga, Ormas Nahdlatul Ulama (NU) sudah lebih dulu menerima tawaran uzin usaha pertambangan tersebut.

Sebagai informasi, ketentuan ormas keagamaan dapat mengelola tambang tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021, yang tertuang pada Pasal 83A, membahas soal Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WUIPK) secara prioritas.

“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal tersebut.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras