Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Perhubungan RI menyesuaikan tarif tambahan bahan bakar atau fuel surcharge penerbangan domestik akibat kenaikan harga avtur, sehingga harga tiket pesawat berpotensi ikut naik.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 yang menetapkan besaran biaya tambahan berdasarkan rata-rata harga avtur dari penyedia bahan bakar penerbangan.
Besaran fuel surcharge ditetapkan mengikuti fluktuasi harga avtur dan dapat mencapai hingga 100 persen dari tarif batas atas.
Namun berdasarkan evaluasi, harga avtur per 1 Mei 2026 senilai Rp29.116 per liter, sehingga maskapai domestik kini diperbolehkan mengenakan surcharge atau biaya tambahan maksimal 50 persen dari tarif batas atas.
“Penerapan fuel surcharge tersebut dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan mulai tanggal 13 Mei 2026,” ungkap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Lukman F. Laisa, dikutip dari Kompas pada Sabtu (16/5).
Lukman juga menyebut penyesuaian fuel surcharge dilakukan untuk menjaga keberlangsungan industri penerbangan di tengah kenaikan harga avtur, dengan tetap mempertimbangkan perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif.
Maskapai juga diwajibkan menjaga kualitas layanan serta mencantumkan biaya surcharge secara terpisah pada tiket.
Sementara itu, Kemenhub menegaskan kebijakan ini akan terus diawasi agar berjalan transparan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
(Kompas)














