Media Berkemajuan

6 Oktober 2024, 17:43

ICJ Putuskan Persoalan Pendudukan Israel di Palestina, Kemlu Ajak Dunia Ikuti Putusan ICJ!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Kemlu Ajak Dunia Ikuti Fatwa Hukum ICJ [Foto: tempo.co]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) mengatakan  bahwa Indonesia akan mengajak masyarakat internasional dan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk menindaklanjuti fatwa hukum terbaru dari Mahkamah Internasional (ICJ) soal pendudukan Israel di Palestina (OPT).

Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional Kemlu, L. Amrih Jinangkung mengatakan bahwa dengan fatwa hukum tersebut, ICJ telah menegakkan tatanan internasional yang berdasarkan aturan.

“Fatwa hukum yang bersejarah ini memenuhi harapan besar masyarakat internasional terhadap Mahkamah,” kata Amrih dikutip dari tempo.co, Senin (22/07/2024).

Baca juga: Mahkamah Internasional Putuskan Kependudukan Israel Ilegal, Pinta Israel Tinggalkan Palestina!

Sebelumnya, diketahui pada Jumat (19/07/2024), Majelis hakim ICJ  telah membacakan fatwa hukumnya tentang konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, yang isinya menyatakan bahwa keberadaan Israel di OPT melanggar hukum, maka dari itu Israel berkewajiban mengakhiri pendudukannya di Palestina secepat mungkin.

Selain itu, ICJ juga berpendapat bahwa semua negara serta PBB mempunyai kewajiban untuk tidak menyikapi situasi yang timbul dari kehadiran Israel di OPT sebagai sesuatu yang sah.

Sebagai informasi, fatwa tersebut merupakan hasil dari pertimbangan ICJ terhadap berbagai pendapat hukum yang disampaikan oleh 49 negara dan 3 organisasi internasional dalam sidang terbuka pada 26 Februari 2024 lalu.

[post-views]
Selaras