Belanda, mu4.co.id – Pengadilan Internasional PBB memutuskan bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina yang telah berlangsung selama puluhan tahun adalah ilegal dan harus segera diakhiri. Hal tersebut diputuskan saat sidang yang digelar di Den Haagh, Belanda, pada Jum’at (19/7).
“Pengadilan telah memutuskan kehadiran Israel yang terus berlanjut di Wilayah Palestina adalah ilegal,” ucap Hakim Ketua Mahkamah Internasional (ICJ), Nawaf Salam, dikutip dari Kompas, Ahad (21/7).
ICJ menambahkan bahwa Israel berkewajiban untuk segera menghentikan semua kegiatan permukiman baru dan mengevakuasi semua pemukim dari tanah Palestina yang diduduki sesuai dengan keputusan tersebut.
“Israel harus mengakhiri pendudukan secepat mungkin,” tambah Nawaf Salam, membacakan hasil penyelidikan panel yang beranggotakan 15 hakim.
Baca Juga: Israel Kembali Serang Sekolah PBB di Gaza. Indonesia: DK PBB Belum Bersikap Tegas!
“Israel wajib membayar ganti rugi atas kerusakan dan melakuan evakuasi bagi pemukim dari pemukiman yang ada,” ungkap Nawaf.
Dijelaskan bahwa kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan permukiman baru dan pemeliharaan tembok pemisah antara wilayah Palestina yang diduduki, dianggap sebagai upaya pencaplokan (penguasaan wilayah secara paksa) sebagian besar wilayah tersebut.
Sementara itu, Kementerian Luar Negeri Israel bereaksi menolak pendapat tersebut dan menyebutnya sebagai “kesalah tidak berdasar” dan sepihak. Kementerian Luar Negeri Israel tetap pada pendirian mereka yang mengatakan bahwa penyelesaian di antara kedua belah pihak harus diselesaikan melalui negosiasi.
“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” ucap kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
(Kompas, CNBC)