Media Utama Terpercaya

10 Juni 2026, 12:02
Search

Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Ditahan KPK, Diduga Nikmati Keuntungan Miliaran dari Kuota Haji

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Ditahan KPK
Direktur Maktour dan Ketum Kesthuri Ditahan KPK [Foto: Antara]

Jakarta, mu4.co id – Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), Ismail Adham dan Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba, resmi ditahan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024, Senin (08/06/2026).

“Pada hari Senin tanggal 8 Juni, KPK telah melakukan penahanan tersangka dua orang dalam perkara pembagian kuota haji untuk penyelenggaraan haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.

Kini membuat jumlah tersangka dalam kasus korupsi kuota haji menjadi empat orang, dengan tersangka yang lain adalah mantan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku pihak Kementerian Agama.

Taufik mengatakan kedua tersangka bersama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum Sathu (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) dan pihak terkait lainnya diduga melakukan pertemuan dengan Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Gus Alex.

“Dengan maksud untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8% sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen,” ujar Taufik, Senin (08/06/2026).

Baca juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Siapa Saja?

Selanjutnya, kedua tersangka diduga bersama-sama dengan pihak dari Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT Makassar Toraja (Maktour) dan NRA Grup atau Asosiasi Kesthuri, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).

Ismail sendiri diduga memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak. “Atas perbuatannya tersebut, PT Makassar Toraja (Maktour) memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2024 mencapai sekitar Rp27,8 miliar,” ungkap Taufik.

Hal serupa juga diduga dilakukan oleh. Atas pemberian itu, sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2024 dengan total sebesar Rp40,8 miliar.

Ismail dan Asrul pun kini dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(cnnindonesia.com, tirto.id)

[post-views]
Selaras