Media Utama Terpercaya

30 Oktober 2026, 21:24
Search

Warganet Soroti Pajak Pembalut, Ini Kata Ditjen Pajak

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Warganet Soroti Pajak Pembalut
Warganet Soroti Pajak Pembalut [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Masyarakat di media sosial menyoroti pengenaan pajak pertambahan nilai untuk pembalut, dalam beberapa waktu terakhir.

Mereka mempertanyakan mengapa pembalut yang digunakan untuk menstruasi dikenakan PPN. Padahal, menstruasi adalah fungsi biologis bukan gaya hidup. Warganet juga membandingkan kondisi di Indonesia dengan Skotlandia, yang bahkan menjadi negara pertama di dunia yang membuat produk menstruasi gratis untuk semua orang.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Inge Diana Rismawanti mengatakan barang konsumsi merupakan barang kena pajak (BKP), kecuali untuk jenis barang tertentu yang memperoleh fasilitas pembebasan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Kabar Baik, Semua Pajak Penghasilan di Bawah Rp10 Juta Akan Ditanggung Pemerintah Mulai 2027!

Sementara itu, pembalut yang diperdagangkan di Indonesia dikenai pajak pertambahan nilai sepanjang penyerahannya memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas pembalut bukan merupakan pajak yang secara khusus dikenakan kepada perempuan atau atas menstruasi, melainkan bagian dari sistem PPN yang berlaku atas konsumsi barang sesuai dengan ketentuan perpajakan,” ujar Inge dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/10/2026).

Saat ini, pembalut belum termasuk dalam kelompok barang yang memperoleh fasilitas pembebasan tersebut. Secara ketentuan, fasilitas pembebasan pajak pertambahan nilai hanya diberikan kepada jenis barang tertentu yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, pemerintah memahami pentingnya produk menstruasi bagi kesehatan dan kebersihan. Menurutnya, setiap usulan mengenai perlakuan perpajakan atas produk tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan ketentuan perpajakan yang berlaku, dampaknya bagi masyarakat serta implikasi fiskalnya.
(cnbcindonesia.com)

[post-views]
Selaras