Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengancam akan memblokir akses aplikasi Telegram di Indonesia, sebab dinilai tidak kooperatif dalam pemberantasan konten judi online (judol) yang disampaikan dalam konferensi pers “Perkembangan Terbaru Pemberantasan Judi Online” Jumat (24/05/2024).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi mengatakan bahwa Telegram merupakan satu-satunya platform digital yang tidak kooperatif untuk memberantas konten judi online. “Tinggal Telegram yang tidak kooperatif. Dicatat teman-teman, silakan ditulis di media. Hanya Telegram yang tidak kooperatif,” kata Budi.
Dirinya juga menambahkan bahwa saat ini terdapat tren pengguna melakukan judi online di Telegram. Melihat hal ini, Budi memberikan peringatan untuk Telegram. “Karena itu saya peringatkan kepada Telegram. Jika tidak ingin kooperatif untuk pemberantasan judi online ini, pasti akan kami tutup,” tegas Budi Arie.
Sementara salah satu platform yang dinilai kooperatif menurutnya adalah Google. Ia mengatakan Google memiliki teknologi kecerdasan buatan untuk melacak konten judi online di platformnya. Dan diketahui Pemerintah dan Google akan berdiskusi seputar pemberantasan judi online dengan Kominfo pada pekan berikutnya.
Baca juga: Indonesia Pecahkan Rekor Terbanyak Pemain Judi Online di Dunia, Berikut Faktanya!
Lebih lanjut, pihaknya juga mengancam platform digital seperti X (dulu Twitter), Meta (induk Facebook, Instagram, WhatsApp), Telegram, Google, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platformnya akan dikenakan denda hingga Rp 500 juta untuk masing-masing konten judi online yang dimuat.
“Kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas konten judi online di platform Anda, saya akan mengenakan denda sampai dengan Rp 500 juta per konten,” kata Budi Arie.
Tak hanya itu, Menkominfo bahkan bakal mencabut izin penyedia layanan internet (internet service provider/ISP), jika mereka tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online. “Kedua, kepada seluruh penyelenggara internet atau ISP, jika tidak kooperatif dalam pemberantasan judi online, saya tidak segan-segan mencabut izin Anda, yang digunakan untuk memfasilitasi permainan judi online. Kita akan umumkan nama-nama ISP itu,” imbuhnya.
Untuk diketahui, kedua kebijakan itupun sudah memiliki dasar hukum yang kuat. Denda kepada platform digital sudah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kominfo.
Sementara itu, kebijakan pencabutan izin ISP dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi, dan Peraturan Menkominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Privat serta Ketentuan Perubahannya.
Sumber: kompas.com