Media Utama Terpercaya

23 April 2026, 23:22
Search

Temuan BPK Ditindaklanjuti, ESDM Kalsel Perkuat Pengawasan Lingkungan Tambang!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Dinas ESDM Kalsel tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. [Foto: Media Center Provinsi Kalimantan Selatan]
Dinas ESDM Kalsel tindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK. [Foto: Media Center Provinsi Kalimantan Selatan]

Banjarbaru, mu4.co.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Selatan memastikan seluruh hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK) terkait pengelolaan anggaran lingkungan hidup telah ditindaklanjuti.

Plt. Kepala Dinas ESDM Kalsel, Nasrullah, mengatakan proses tersebut dilakukan secara bertahap dengan pendampingan Inspektorat, sekaligus memastikan seluruh rekomendasi dipenuhi sesuai ketentuan. Ia menyebut, laporan tindak lanjut beserta dokumen pendukung juga telah disampaikan kepada BPK sebagai bentuk pertanggungjawaban atas hasil audit.

“Semua temuan yang menjadi kewenangan Dinas ESDM telah kami tindak lanjuti sesuai rekomendasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan Inspektorat serta instansi terkait, termasuk menyampaikan bukti-bukti tindak lanjut kepada BPK,” ujarnya dilansir dari Media Center Provinsi Kalimantan Selatan, Kamis (23/4).

Dalam pemeriksaan itu, salah satu catatan berkaitan dengan penggunaan area penunjang oleh perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP), yang belum seluruhnya diikuti penyesuaian dokumen lingkungan.

Baca juga: Raih Predikat Terbaik Penilaian Pelayanan Publik Ombudsman 2025. Ini Yang Disiapkan Dinsos Kalsel!

Meski demikian, Nasrullah menegaskan bahwa aspek perizinan utama tetap telah terpenuhi. Ia memastikan setiap penerbitan IUP wajib dilengkapi dokumen lingkungan sebagai syarat dasar yang tidak bisa diabaikan.

Penjelasan lebih rinci disampaikan Kepala Bidang Pertambangan, Gayatrie Agustina. Ia menyebut area penunjang yang dimaksud berada di luar wilayah inti pertambangan dan digunakan untuk fasilitas operasional seperti kantor, pengolahan, maupun penyimpanan bahan bakar.

Keberadaan area tersebut, lanjutnya, diperbolehkan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021, namun tetap mensyaratkan revisi dokumen lingkungan, termasuk dalam rencana reklamasi dan pascatambang.

Dari total 136 IUP yang menjadi kewenangan provinsi, terdapat lima perusahaan yang masuk dalam catatan tersebut. Terhadap mereka, Dinas ESDM telah mengambil langkah berupa pemberian peringatan sekaligus pelaporan perkembangan tindak lanjut.

“Temuan BPK muncul karena masih ada beberapa perusahaan yang belum melakukan revisi dokumen lingkungan sebagaimana disyaratkan,” katanya.

Baca juga: Dinas ESDM Kalsel Rasakan Dampak Penghematan dari Kebijakan WFH Setiap Jum’at!

Seluruh proses tersebut, kata Gayatrie, telah dilaporkan kepada BPK sejak akhir Maret dan juga ditembuskan kepada pihak terkait, termasuk DPRD.

“Per tanggal 26 Maret, seluruh tindak lanjut sudah kami sampaikan kepada BPK dan juga ditembuskan kepada instansi terkait, termasuk DPRD,”  tambahnya.

Pemerintah daerah menegaskan bahwa area penunjang bukan bagian dari kegiatan produksi, melainkan fasilitas pendukung yang tetap wajib dikelola sesuai prinsip perlindungan lingkungan.

Dengan penyelesaian temuan ini, Dinas ESDM Kalsel berupaya memperkuat kepatuhan pelaku usaha sekaligus mendorong tata kelola pertambangan yang lebih tertib dan berkelanjutan.

(Media Center Provinsi Kalimantan Selatan)

[post-views]
Selaras