Banjarmasin, mu4.co.id – Dari 122 program studi (prodi) perguruan tinggi swasta (PTS) yang tutup di seluruh Indonesia pada 2026 ini, dua diantaranya ada yang berasal dari Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun perguruan tinggi dan program studi yang dicabut izin pendiriannya yaitu, Akademi Teknik Pembangunan Nasional (ATPN) di Banjarbaru, dan Teknik Mesin D3 Politeknik Islam Syekh Salman Al-Farisi (SSA) Rantau di Kabupaten Tapin.
Berkaitan dengan itu, Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah XI Kalimantan, melalui Kapokja Kelembagaan LLDikti Wilayah XI, Fariduddin Al Ayuby, menjelaskan sebagian penutupan justru berasal dari usulan perguruan tinggi itu sendiri karena prodi sudah tidak aktif atau tidak lagi memiliki mahasiswa.
“Bukan karena sanksi. Banyak penutupan prodi yang merupakan usulan dari perguruan tingginya sendiri. Biasanya program studinya sudah tidak aktif, tidak berjalan, atau tidak ada mahasiswa lagi sehingga diusulkan untuk ditutup,” ujar Farid, Jumat (05/06/2026).
Baca juga: Kemendiktisaintek Tutup 122 Prodi pada 2026, Pengamat Soroti Nasib Dosen dan Mahasiswa Bagaimana?
Farid mencontohkan salah satu penyebab prodi diusulkan ditutup adalah perubahan minat calon mahasiswa. Program Diploma Tiga (D3) yang sebelumnya diminati kini mulai ditinggalkan karena masyarakat lebih memilih jenjang sarjana.
“Misalnya D3 Kebidanan. Ada beberapa yang masih aktif, tetapi banyak mahasiswa sekarang lebih memilih langsung ke S1 Kebidanan sehingga program D3 menjadi sepi dan akhirnya diusulkan ditutup,” katanya.
Ia menambahkan, kondisi yang paling sering ditemukan adalah kampus atau prodi yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki aktivitas akademik. Meski demikian, ia menjamin sebelum rekomendasi penutupan diberikan, pihaknya terlebih dahulu memastikan seluruh mahasiswa dan dosen yang terdaftar pada program studi tersebut telah ditangani sesuai ketentuan.
“Kalau perguruan tinggi mengusulkan penutupan program studi, sebelum kami rekomendasikan biasanya kami minta dulu data mahasiswanya dikosongkan dari PDDikti Dosen juga harus diselesaikan dulu statusnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Farid menjelaskan, kebijakan penutupan prodi yang tidak aktif juga berkaitan dengan tuntutan akreditasi perguruan tinggi. “Karena salah satu persyaratan akreditasi perguruan tinggi adalah seluruh prodinya harus terakreditasi. Jadi kalau ada prodi yang sudah tidak aktif, daripada membebani institusi, kebijakan kampusnya adalah mengusulkan penutupan,” jelasnya.
Di samping itu, ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap legalitas ijazah lulusan dari program studi yang telah ditutup, karena Ijazah tetap sah selama mahasiswa tersebut kuliah secara benar dan datanya terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi.
Untuk diketahui, Akademi Teknik Pembangunan Nasional (ATPN) Banjarbaru sudah tidak terlihat aktivitas akademik. Bangunan yang dulu sempat dijadikan gedung perkuliahan ATPN Banjarbaru program D3 itu kini juga telah berubah fungsi menjadi tempat usaha kafe berdasarkan informasi warga.
Sementara itu, menurut Direktur Politeknik Islam SSA Rantau, Dr H Hamdi ME, penutupan Prodi Teknik Mesin akan diganti dengan Manajemen Perkantoran. Prodi itu tidak berkembang karena sepi peminat, serta kesulitan memenuhi rasio kecukupan dosen. Sehingga mendapat saran dari kementerian untuk ditutup saja.
(banjarmasinpost.co.id)















