Jakarta, mu4.co.id – SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia ternyata tidak hanya dapat digunakan di Indonesia, tetapi juga berlaku di beberapa negara. Tentunya hal ini akan memudahkan warga Indonesia untuk mengemudi di luar negeri.
Lalu negara apa saja yang mengizinkan atau memperbolehkan penggunaan SIM RI ini?
Sesuai dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence Issued yang diterbitkan oleh negara ASEAN pada tahun 1985. Beberapa Negara ASEAN yang menerima penggunaan SIM RI yaitu, Brunei Darussalam, Filipina, Thailand, Vienam, Laos, Myanmar, Singapura, dan Malaysia.
Baca juga: Mau Bikin SIM? Nanti Harus Punya Sertifikat Ini Dulu!
Namun, di Negara ASEAN ada beberapa negara yang memiliki syarat khusus bagi pemegang SIM lokal dari tanah air. Salah satunya yaitu di Malaysia. SIM RI hanya berlaku selama 12 bulan atau satu tahun sejak kedatangan kita di sana. Sedangkan untuk Singapura, wajib mempunyai SIM Internasional sebagai penyerta SIM domestik.
Selanjutnya SIM Internasional sendiri yang merupakan SIM yang dipakai untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara internasional, termasuk negara-negara yang tak menerima SIM Indonesia.
SIM Internasional ini berlaku di 92 negara-negara yang mematuhi atau mengakui, menandatangani, dan mensukseskan Konvensi Wina Tahun 1968.
Adapun beberapa negara yang tercantum sebagai partisipan di antaranya adalah Austria, Belgia, Brasil, Denmark, Prancis, Italia, Meksiko, Qatar, dan United Arab Kingdom.
Sumber: detik.com