Jelang Idul Qurban, Edisi 7 Dzulhijjah 1447 H
Banjarmasin, mu4.co.id – Di dalam ibadah kurban sudah ada ketentuan jumlah shohibul kurban yang disyariatkan, yaitu 1 ekor kambing dikurbankan untuk 1 orang, 1 ekor sapi atau kerbau untuk maksimal 7 orang, dan 1 ekor unta untuk maksimal 10 orang.
Lantas bagaimanakah bila jumlahnya lebih dari itu, bolehkah? Misalnya 1 ekor sapi dibeli secara bersama-sama oleh 20 hingga 30 orang agar biaya menjadi lebih ringan.
Dalam hadits riwayat At-Tirmidzi disebutkan, Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu berkata:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ كُنَّا مَعَ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي السَّفَرِ فَحَضَرَ اْلأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِي الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِي الْبَعِيْرِ عَشَرَةً [رواه الترمذي]
Artinya: “Ibnu Abbas, ia berkata: Kami bersama Rasulullah saw dalam perjalanan, lalu datang hari raya Adha, kami berpatungan menyembelih sapi untuk tujuh orang dan unta untuk sepuluh orang.” (HR. at-Tirmidzi No. 1501).
Hadits tersebut menjadi dasar bahwa ketentuan 1 ekor sapi untuk 7 orang dan 1 ekor unta untuk 10 orang merupakan batas maksimal yang disyariatkan. Tidak lebih, tetapi tidak juga kurang.
Namun, jika salah satu dari 7 peserta kurban berniat menghadiahkan pahala kurbannya untuk seluruh anggota keluarganya di rumah, maka hal tersebut diperbolehkan dan sah. Artinya, yang dibatasi adalah jumlah shohibul kurban atau peserta utama dalam kepemilikan hewan kurban, bukan jumlah orang yang menerima pahala atau manfaat doa.
Baca juga: Idul Qurban 06: Hukum Kurban Online dalam Islam dan Disembelih di Luar Kota. Apakah Sah?
Lalu bagaimana misalnya di suatu tempat itu masyarakatnya tidak mampu membeli seekor sapi kalau hanya kumpulan uang dari 7 orang, jadi mereka mengumpulkan uang dari 20 atau sampai 30 orang supaya bisa membeli 1 ekor sapi?
Secara syariat, 1 ekor sapi tetap hanya boleh atas nama maksimal 7 orang. Jika peserta terlalu banyak, maka status kepemilikan kurban menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun pembagian daging.
Selain itu, pembagian daging juga dinilai akan kurang optimal. Apabila satu ekor sapi berasal dari patungan 30 orang, maka bagian yang diterima masing-masing peserta akan sangat sedikit. Dampaknya, distribusi kepada fakir miskin, tetangga, dan masyarakat sekitar menjadi tidak maksimal sehingga nilai sosial dari ibadah kurban berkurang.
Dari sisi manfaat, batas 7 orang dianggap proporsional. Rata-rata berat bersih daging kambing berkisar antara 15 hingga 25 kilogram, sedangkan sapi sekitar 150 hingga 200 kilogram. Dengan jumlah 7 peserta, pembagian daging masih dinilai layak dan cukup untuk didistribusikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Jika jumlah peserta dibiarkan tanpa batas, biaya yang ditanggung masing-masing orang akan menjadi terlalu kecil hingga dikhawatirkan menghilangkan esensi pengorbanan dalam ibadah kurban. Nilainya bisa terasa seperti iuran biasa atau sedekah harian, bukan bentuk ibadah yang memiliki makna pengorbanan dan keikhlasan.
Di sisi lain, panitia kurban juga akan menghadapi kerumitan administrasi. Mulai dari pencatatan nama peserta, pengelompokan hewan kurban, hingga pembagian dan penimbangan daging agar tetap adil bagi seluruh peserta.
Oleh karena itu, ketentuan maksimal tujuh orang dalam 1 ekor sapi dipandang sebagai aturan yang proporsional. Tidak terlalu memberatkan dari sisi biaya, namun tetap menjaga nilai ibadah kurban sekaligus memastikan manfaat daging dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat. Wallahu a’lam Bisawwab.
Dengarkan Program Idul Qurban, setiap hari hanya di Radio Suara Al Jihad Banjarmasin, FM 105,1 Megaherzt.














