Media Utama Terpercaya

23 Mei 2026, 13:29
Search

Idul Qurban 06: Hukum Kurban Online dalam Islam dan Disembelih di Luar Kota. Apakah Sah?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Hukum Kurban Online dalam Islam
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jelang Idul Qurban, Edisi 6 Dzulhijjah 1447 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Pendaftaran ibadah kurban secara online dinyatakan sah dan diperbolehkan dalam Islam. Di era digital, mekanisme ini dinilai memudahkan masyarakat yang memiliki keterbatasan waktu karena seluruh proses, mulai pendaftaran hingga pembayaran, dapat dilakukan dari rumah melalui aplikasi atau layanan daring penyelenggara kurban.

Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Fatwa MUI Nomor 36 Tahun 2020 yang menjelaskan bahwa kurban online diperbolehkan. 

Baca Juga: Idul Qurban 05: Daftar Kurban, Bayarnya Utang. Bolehkah?

Sistem ini termasuk bentuk wakalah atau perwakilan dalam syariat Islam, sehingga shahibul kurban dapat mewakilkan proses pembelian hewan, penyembelihan, hingga pendistribusian daging kepada lembaga penyelenggara.

Praktik wakalah dalam penyembelihan kurban juga telah dicontohkan sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam. Disebutkan bahwa Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mewakilkan penyembelihan hewan kurbannya kepada sahabat Ali bin Abi Thalib. 

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu’ turut menjelaskan bahwa wakalah dalam penyembelihan hewan kurban hukumnya sah selama pihak yang diberi amanah dapat dipercaya dan memenuhi syarat syariat.

Dalam pelaksanaannya, penyelenggara kurban online diwajibkan bersikap transparan. Informasi mengenai biaya kurban, jumlah daging yang diterima shahibul kurban, waktu dan lokasi penyembelihan, hingga laporan jumlah hewan yang disembelih harus dijelaskan secara terbuka. Penyelenggara juga dituntut amanah dalam menjalankan seluruh proses ibadah kurban.

Baca Juga: Idul Qurban 04: Daging Kurban Dikemas dalam Kaleng, Apakah Diperbolehkan?

Kurban online di daerah lain, termasuk wilayah terdampak bencana atau daerah dengan keterbatasan hewan kurban, juga diperbolehkan bahkan dinilai lebih dianjurkan. Melalui sistem ini, daging kurban dapat langsung disalurkan kepada masyarakat yang lebih membutuhkan, termasuk di daerah yang minim pelaksanaan kurban.

Meski pekurban tidak menerima daging karena hewan disembelih di luar kota, hakikat ibadah kurban disebut bukan terletak pada aspek fisik hewannya, melainkan pada ketakwaan dan keikhlasan kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala. Hal itu sebagaimana firman Allah dalam Surah Al-Hajj ayat 37:

لَنْ يَّنَالَ اللّٰهَ لُحُوْمُهَا وَلَا دِمَاۤؤُهَا وَلٰكِنْ يَّنَالُهُ التَّقْوٰى مِنْكُمْۗ

Artinya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridaan) Allah, tetapi ketakwaan dari kamulah yang dapat mencapainya” (QS. Al-Hajj: 37)

Ayat tersebut menegaskan bahwa nilai utama ibadah kurban terletak pada ketakwaan, pengorbanan, dan kepedulian sosial, bukan sekadar pada daging maupun darah hewan yang disembelih.

Dengarkan Program Idul Qurban, setiap hari hanya di Radio Suara Al Jihad Banjarmasin, FM 105,1 Megaherzt.

[post-views]
Selaras