Media Utama Terpercaya

21 Mei 2026, 08:39
Search

Idul Qurban 04: Daging Kurban Dikemas dalam Kaleng, Apakah Diperbolehkan?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Daging kurban kaleng
Daging Kurban Dikemas dalam Kaleng [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jelang Idul Qurban, Edisi 4 Dzulhijjah 1447 H

Banjarmasin, mu4.co.id – Tidak semua daging kurban dibagikan habis pada Hari Raya Iduladha, terkadang kita menjumpai daging hewan kurban yang disimpan, dibekukan bahkan dikemas dalam bentuk kaleng. Apakah hal itu boleh dilakukan?

Dahulu Rasulullah shallallahu Alaihi Wassalam pernah melarang umat menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Hal ini sebagaimana hadis Riwayat Muslim:

عَنْ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنَّهُ قَالَ: «لَا يَأْكُلُ أَحَدٌ مِنْ لَحْمِ أُضْحِيَّتِهِ فَوْقَ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ». رواه مسلم

Artinya: dari Ibnu Umar berkata bahwasanya Rasulullah shallallahu Alaihi Wassalam, beliau bersabda: “Janganlah seorang pun memakan daging kurbannya lebih dari tiga hari.” (HR. Muslim).

Selain itu, Rasulullah juga pernah memerintahkan para sahabat untuk memakan atau membagikan semua daging kurban karena pada tahun itu sedang terjadi musim paceklik sehingga daging tersebut sangat dibutuhkan untuk bahan makanan. Tetapi kemudian di tahun depannya, kondisi sudah membaik. Para sahabat bertanya, apakah daging kurban tahun ini dihabiskan lagi seperti tahun lalu, Maka Rasulullah bersabda:

« كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ لُحُومِ الأَضَاحِى فَوْقَ ثَلاَثٍ لِيَتَّسِعَ ذُو الطَّوْلِ عَلَى مَنْ لاَ طَوْلَ لَهُ فَكُلُوا مَا بَدَا لَكُمْ وَأَطْعِمُوا وَادَّخِرُوا ». قَالَ وَفِى الْبَابِ عَنِ ابْنِ مَسْعُودٍ وَعَائِشَةَ وَنُبَيْشَةَ وَأَبِى سَعِيدٍ وَقَتَادَةَ بْنِ النُّعْمَانِ وَأَنَسٍ وَأُمِّ سَلَمَةَ. قَالَ أَبُو عِيسَى حَدِيثُ بُرَيْدَةَ حَدِيثٌ حَسَنٌ صَحِيحٌ.

Artinya: “Dulu aku melarang kalian dari menyimpan daging qurban lebih dari tiga hari agar orang yang memiliki kecukupan memberi keluasan kepada orang yang tidak memiliki kecukupan. Namun sekarang, makanlah semau kalian, berilah makan, dan simpanlah.” (HR. Tirmidzi no. 1510, dari Sulaiman bin Buraidah, dari ayahnya. At Tirmidzi mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Baca juga: Idul Qurban 03: Tak Hanya untuk Fakir Miskin, Ini Penerima Daging Kurban Menurut Islam

Berdasarkan hadits-hadits tersebut, artinya larangan untuk menyimpan daging kurban dalam 3 hari sudah tidak berlaku lagi. Jadi, sekarang daging kurban boleh dimakan, diberikan kepada orang lain dan disimpan apabila diperlukan. Daripada dibagi-bagi tidak jelas peruntukkannya, mubazir dan dimakan berlebih-lebihan, maka yang lebih baik adalah menyimpannya untuk dipergunakan di kemudian hari.

Karena alasan itulah atau alasan kemaslahatan sering dijumpai daging kurban yang dibekukan dan dikemas dalam bentuk kaleng, agar daging tersebut tahan lama dan bisa dimanfaatkan di kemudian hari. Misalnya untuk dibagikan kepada korban bencana alam. Kemasan kaleng juga akan memudahkan pengiriman daging tersebut ke pelosok-pelosok daerah yang jauh atau bahkan dikirim ke luar negeri untuk pengungsian di daerah konflik.

Dengan begitu, ibadah kurban memberi manfaat yang tidak hanya terbatas 2-3 hari saja, tetapi diharapkan manfaatnya bisa dirasakan sepanjang tahun. Wallahu a’lam Bisawwab.

Dengarkan Program Idul Qurban, setiap hari hanya di Radio Suara Al Jihad Banjarmasin, FM 105,1 Megaherzt.

[post-views]
Selaras