Media Utama Terpercaya

13 Juni 2026, 17:28
Search

Sertifikasi Dosen 2026 Siap Dibuka, Simak Syarat dan Kriteria yang Akan Dinilai!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Sertifikasi Dosen 2026
Ilustrasi Dosen. [Foto: AI, mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi akan membuka program Sertifikasi Dosen (Serdos) pada 2026 bagi dosen tetap yang memenuhi syarat. 

Program ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dosen serta memastikan peserta memiliki kompetensi, produktivitas, integritas akademik, dan rekam jejak pelaksanaan tridarma perguruan tinggi yang baik.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen Dikti) Khairul Munadi menyebut sertifikasi dosen 2026 tidak hanya mempertimbangkan jenjang akademik dan latar belakang pendidikan, tetapi juga memberikan perhatian kepada dosen penyandang disabilitas serta masa pengabdian dosen sebagai bentuk penghargaan atas pengalaman dan dedikasi. 

Selain itu, program ini tidak hanya menilai kemampuan intelektualnya, tetapi juga menilai karakter dan integritas dosen.

Baca Juga: Kemenkum Kalsel Gandeng 47 Kampus untuk Perkuat Ekosistem Kekayaan Intelektual

“Kami ingin melihat Bapak-Ibu dosen yang memiliki keteladanan dalam sikap dan tindakan, kemampuan mengendalikan diri dalam berbagai situasi, juga Bapak-Ibu yang menunjukkan sikap dewasa dalam menghadapi berbagai tantangan dan profesionalisme yang mencerminkan nilai etika akademik serta moral yang tinggi. Karena pada akhirnya dosen adalah panutan, inspirator, dan pembentuk karakter bagi mahasiswa dan masyarakat,” jelas Khairul dikutip dari detik edu, Sabtu (13/6).

Adapun syarat Serdos 2026, dokumen portofolio, penilaian, hingga alurnya, sebagai berikut:

Syarat Serdos 2026

  1. Dosen tetap
  2. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
  3. Memiliki jabatan akademik minimal Asisten Ahli
  4. Masa kerja sebagai pendidik minimal 2 tahun
  5. Memiliki sertifikat PEKERTI (Peningkatan Keterampilan Dasar Teknik Instruksional) dan/atau AA (Applied Approach)
  6. Memenuhi beban kerja dosen (BKD) atau laporan kinerja dosen (LKD) 4 semester berturut-turut pada perguruan tinggi yang sama
  7. Memiliki karya ilmiah atau karya seni/budaya sesuai ketentuan
  8. Tidak sedang tugas belajar dengan meninggalkan tugas jabatan

Syarat Dokumen Utama Serdos 2026

  1. Daftar riwayat hidup (DRH)
  2. Ijazah terakhir
  3. SK jabatan fungsional (JF) dosen
  4. BKD atau LKD 4 semester berturut-turut
  5. Sertifikat PEKERTI/AA
  6. Data penilaian persepsi
  7. Pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT), disertai bukti yang dapat ditelusuri dan mencerminkan kondisi sebenarnya, meliputi:
    • video pembelajaran (menunjukkan pengajaran)
    • penelitian dan publikasi karya ilmiah
    • Pengabdian kepada masyarakat.

Baca Juga: Tak Ada Lagi Rekrutmen Dosen PPPK ke Depan. Mendikti Ungkap Alasannya!

Ketentuan Lulus Serdos 2026

Peserta sertifikasi dosen dinyatakan lulus jika memenuhi semua ketentuan penilaian sebagai berikut:

  1. Penilaian empirik (35%): Kualifikasi akademik dan jabatan fungsional
  2. Penilaian persepsi (10%): penilaian persepsi dari atasan, sejawat, mahasiswa, dan diri sendiri
  3. Pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT) (55%): penilaian oleh asesor
  4. Porsi penilaian terbesar yakni pada PDD-UKTPT. Pastikan untuk menyiapkan video pembelajaran, narasi tridarma, dan bukti pendukung dengan kualitas baik

Alur Serdos 2026

  1. Penarikan data eligible dan pembukaan periode serdos
  2. Penyusunan pernyataan diri dosen dalam unjuk kerja tridarma perguruan tinggi (PDD-UKTPT) dan penilaian persepsional
  3. Perhitungan penilaian persepsional oleh panitia serdos perguruan tinggi pengusul
  4. Pengajuan peserta serdos oleh panitia serdos perguruan tinggi pengusul
  5. Penilaian portofolio oleh asesor perguruan tinggi penyelenggara serdos (PTPS)
  6. Yudisium nasional PTPS dan kementerian
  7. Pemberian e-sertifikat

Adapun urutan pemeringkatan calon peserta Serdos mempertimbangkan:

  • Jabatan akademik terakhir
  • Pendidikan terakhir
  • Dosen penyandang disabilitas, dibuktikan dengan surat keterangan pimpinan dokter
  • Masa kerja keseluruhan sebagai dosen terhitung mulai tanggal (TMT) pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen

Baca Juga: Kemendiktisaintek Tutup 122 Prodi pada 2026, Pengamat Soroti Nasib Dosen dan Mahasiswa Bagaimana?

Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

  • Data dosen harus sesuai di SISTER atau PDDikti
  • Data pendidikan terakhir harus lengkap dan yang terbaru
  • Usulan harus diproses oleh perguruan tinggi
  • Selesaikan semua tahapan sertifikasi dosen

Informasi lebih lanjut mengenai pembukaan Serdos 2026 dapat dipantau di akun Instagram @kemdiktisaintek.ri dan @ditjen_dikti serta kanal YouTube Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi. 

(Detik Edu)

[post-views]
Selaras