Media Utama Terpercaya

11 Agustus 2026, 12:53
Search

1.260 Pilot Malaysia Airlines Wajib Tes Narkoba, Buntut Penangkapan di Soetta

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
1.260 Pilot Malaysia Airlines Wajib Tes Narkoba, Buntut Penangkapan di Soetta
Ilustrasi. [Foto: AI, mu4.co.id]

Malaysia, mu4.co.id – Sebanyak 1.260 pilot Malaysia Airlines diwajibkan menjalani tes narkoba setelah salah satu kopilot maskapai tersebut ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta karena diduga menyelundupkan ekstasi.

Kebijakan itu diumumkan Malaysian Aviation Group (MAG), induk Malaysia Airlines, sebagai bagian dari pengetatan pemeriksaan keselamatan dan kelayakan awak pesawat. Tahap pertama tes telah dimulai dan ditargetkan rampung pada 15 Agustus 2026.

MAG memperkuat kerangka kerja keselamatan dan kelayakan tugas dengan langkah-langkah pemeriksaan narkoba yang ditingkatkan di seluruh maskapai penerbangannya. Sebagai langkah segera, grup ini telah memulai pemeriksaan narkoba wajib bagi semua pilot Malaysia Airlines dan akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap semua pilot yang aktif, melampaui standar praktik industri. Respons cepat ini mencerminkan besarnya perhatian MAG terhadap insiden penahanan pilotnya baru-baru ini, mengingat grup ini menerapkan kebijakan nol toleransi untuk segala bentuk pelanggaran,” demikian pernyataan induk perusahaan Malaysia Airlines tersebut, dikutip dari detik news, Selasa (11/8).

Baca Juga: Pilot Malaysia Airlines Ditangkap, Diduga Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

MAG menegaskan pilot yang tidak mengikuti tes narkoba sesuai batas waktu tidak akan diizinkan menerbangkan pesawat hingga dinyatakan lolos pemeriksaan. Kebijakan serupa juga akan diterapkan kepada seluruh pilot aktif di maskapai lain di bawah MAG, sebelum diperluas ke awak kabin.

Sebelumnya, Kopilot Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman (39), ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada 28 Juli karena membawa 26 kilogram ekstasi. Ia kemudian diserahkan kepada Bareskrim Polri untuk diproses secara hukum.

Dalam pemeriksaan, Saufi dinyatakan positif menggunakan tiga jenis narkoba dan mengaku telah tiga kali menyelundupkan narkoba ke Indonesia. Ia juga mengaku mendapat bayaran 50.000 Ringgit atau sekitar Rp218,7 juta.

(Detik News)

[post-views]
Selaras