Media Utama Terpercaya

3 Agustus 2026, 12:21
Search

Pilot Malaysia Airlines Ditangkap, Diduga Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia
Pilot Malaysia Airlines Selundupkan 70 Ribu Butir Ekstasi ke Indonesia [Foto: grid.id]

Jakarta, mu4.co.id – Seorang Pilot maskapai Malaysia Airlines, Mohd Saufi bin Othman atau MSO (39) ditangkap karena diduga menyelundupkan puluhan ribu butir ekstasi di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta, Rabu (29/07/2026).

Malaysia Airlines pun menyatakan bahwa pihaknya akan mengambil langkah tegas dengan langsung menggelar evaluasi internal, dan menyikapi dugaan tersebut secara serius. “Malaysia Airlines akan memberikan kerja sama penuh kepada pihak berwenang yang relevan sesuai dengan semua hukum dan peraturan yang berlaku,” bunyi pernyataan resmi maskapai, Jumat (31/07/2026).

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MSO mengaku tergiur imbalan finansial dalam menjalankan aksinya. Ia mengaku dijanjikan uang sebesar 50.000 ringgit Malaysia (Rp 220 juta) untuk mengantarkan barang tersebut ke Jakarta. Dirinya juga mengaku bahwa aksi ini merupakan percobaan ketiganya dalam menyelundupkan narkoba, yakni dua kali ke Indonesia dan satu kali di Malaysia.

Baca juga: Polda Kalsel Berhasil Ringkus Pemasok 12 Kg Sabu-Sabu dari Jaringan Malaysia!

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta, Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengonfirmasi hasil pengujian urine pilot tersebut. Ia menyoroti besarnya risiko yang ditimbulkan dari tindakan sang pilot terhadap keselamatan penerbangan.

“Hasil tes urinenya positif meth, MDMA, dan kokain. Jadi, pada saat penerbangan, dia berada di bawah pengaruh obat-obatan. Yang menjadi keprihatinan kita semua adalah profesi orang ini sebagai pilot, dan saat tiba, dia baru saja menerbangkan pesawat itu dari Kuala Lumpur ke Indonesia,” ujar Hengky.

Dari penggeledahan di koper milik pilot, petugas menemukan 14 kantong ekstasi berisi  70.114 butir.  Selain itu, ditemukan pula empat gram sabu di dalam tas jinjingnya yang diduga untuk konsumsi pribadi. Hengky menambahkan, MSO menduga dirinya bisa terbebas dari pemeriksaan petugas.

“(MSO) kemungkinan tidak menduga akan diperiksa di jalur khusus Bea Cukai untuk pilot dan awak pesawat, namun pengawasan yang kami lakukan tetap sama,” tutur Hengky.

Atas perbuatannya, MSO kini terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

(kompas.com)

[post-views]
Selaras