Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 11:49

Saudi Terapkan Kebijakan Baru Maktab di Mina; Pemondokan Berdasarkan Zona. Ini Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Maktab di Mina
Kerajaan Arab Saudi terapkan kebijakan baru Maktab di Mina berdasarkan zona [Foto: eramuslim.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kerajaan Arab Saudi menerapkan kebijakan baru terkait maktab di Mina yaitu dengan adanya biaya pemondokan jemaah haji 2024 berdasarkan zona.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief mengakui, kebijakan baru terkait biaya penempatan pemondokan jemaah haji di Mina ini turut memengaruhi penempatan tenda jemaah haji asal Indonesia. Mulanya, Hilman menyebutkan, Kerajaan Arab Saudi memberlakukan tarif yang sama untuk seluruh penempatan di Mina sudah berpuluh-puluh tahun lamanya. Namun baru pada penyelenggaraan haji 2024 ini, katanya, Arab Saudi mematok harga maktab di Mina sesuai dengan lokasi pemondokan jemaah.

Baca juga: Kemenag Umumkan Daftar Jemaah yang Masuk Alokasi Kuota Haji Reguler 1445 H/2024 M. Cek Disini!

Informasi itu disampaikan Hilman dalam acara Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional yang diselenggarakan Lembaga Dakwah PBNU (LD PBNU) bersama Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat di Indramayu, pada Ahad (18/2/2024).

“Semakin dekat dengan tempat melempar ‘setan’ (jamarat) maka biayanya semakin mahal,” kata Hilman dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari detik.com, Rabu (21/2/2024).

Hilman menyebutkan, biaya penempatan tenda jemaah haji di zona 1 merogoh kocek hingga di atas Rp 200 juta. Sementara itu, untuk tenda jemaah haji di zona 2, Arab Saudi mematok harga sebesar Rp 200 juta.

“Tingginya biaya yang harus dikeluarkan tidak memungkinkan dibebankan kepada jemaah,” katanya.

Baca juga: Berikut Ini Jadwal Keberangkatan jemaah Haji Indonesia 2024

Di sisi lain, Hilman membeberkan, uang jemaah haji reguler Indonesia hanya cukup untuk penempatan tenda di zona 3 dan 4. Artinya, lokasi tersebut akan lebih jauh dari tempat jamarat.

“Uang jemaah reguler kita hanya cukup untuk di zona 3 dan 4. Gus Men (Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas) minta kepada saya untuk naik di zona 2, efeknya BPIH naik, akhirnya tidak jadi,” ungkap dia.

Lebih lanjut, Hilman menjelaskan, jemaah haji reguler yang terlokalisir di zona 3 dan 4 tersebut harus dibagi lagi untuk 221 ribu jemaah dengan masing-masing jemaah menempati luas 95 cm. Namun, jumlah tersebut harus dikurangi lagi dengan jemaah kuota tambahan sebanyak 20 ribu.

“Setelah dihitung, kemudian hari kita mendapatkan kuota tambahan sebanyak 20 ribu. Itu kalau dihitung, kita butuh tambahan 20 ribu meter atau 2 hektare. Ini tempatnya tidak cukup,” imbuhnya.

Baca juga: Menag RI Perjuangkan Jalur Fast Track Haji 2024 dengan Imigrasi Saudi. Seperti Apa?

Hilman mengatakan, sesuai dengan arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, jatah 95 cm per jemaah tersebut akhirnya dikurangi hingga 3 cm. Meski demikian, Hilman memastikan, jemaah tahun ini tidak ditempatkan di zona mina jadid (bagian perluasan Mina).

“Insyaallah tahun ini tidak di zona mina jadid,” pungkasnya.

[post-views]
Selaras