Jakarta, mu4.co.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengeluarkan fatwa yang mengejutkan, menyatakan bahwa skema pengelolaan dana haji saat ini adalah haram karena mengandung unsur zalim. Fatwa ini disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI Pusat, Asrorun Naim, di Jakarta pada Rabu (24/7).
Saat ini, pengelolaan dana haji diatur oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Menanggapi fatwa terbaru MUI, anggota BPKH, Amri Yusuf, menyatakan bahwa BPKH siap mematuhi ketentuan MUI, karena prinsip dasar pengelolaan dana haji harus sesuai dengan syariah. Selama ini, skema pembiayaan haji mencakup tanggungan dari jamaah serta pembiayaan yang disediakan oleh BPKH.
Baca Juga: Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Bagian Toleransi
“(Contohnya) Pada 2023 kemarin jemaah membayar 60 persen dari biaya haji total. Kemudian sisanya disubsidi dari nilai manfaat (hasil investasi),” jelas Amri, dikutip dari JawaPos, Jum’at (26/7).
Untuk skema 2025 mendatang, Amri belum memiliki informasi lengkap. Ini disebabkan oleh fatwa MUI yang baru diterbitkan. Fatwa tersebut menyatakan bahwa orientasi harus pada keberlanjutan dana haji dan beban jamaah harus ditingkatkan, mengingat bahwa beban jamaah akan terus naik setiap tahun. Hal ini dipengaruhi oleh nilai tukar, harga avtur, serta biaya lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah Arab Saudi.
Sebagaimana diketahui, MUI baru saja mengeluarkan fatwa mengenai penggunaan hasil investasi dana haji untuk membiayai keberangkatan jamaah.
Baca Juga: Ini Tanggapan Kemenag Terkait Fatwa MUI Soal Salam Lintas Agama!
Menurut fatwa tersebut, menggunakan hasil investasi untuk subsidi ongkos haji dianggap haram. MUI meminta agar pemerintah melakukan reformasi sistem pengelolaan dana haji agar sesuai dengan prinsip syariah.
Fatwa MUI dengan nomor 09/Ijtima Ulama/VIII/2024 berjudul “Hukum Memanfaatkan Hasil Investasi Setoran Awal Bipih Calon Jemaah Haji untuk Membiayai Penyelenggaraan Haji Jemaah Lain” menyatakan bahwa menggunakan hasil investasi dari setoran awal Bipih (biaya perjalanan ibadah haji) calon jemaah haji untuk membiayai penyelenggaraan haji jemaah lain adalah haram.
Selain itu, pengelola keuangan haji yang memanfaatkan hasil investasi tersebut untuk membiayai ibadah haji jemaah lain dianggap berdosa. Saat ini, pengelola dana haji adalah BPKH. Fatwa MUI ini dipublikasikan dalam buku Konsesus Ulama Fatwa Indonesia yang diluncurkan di Jakarta pada Selasa (23/7).
(JawaPos)