Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama dan Majelis Ulama Indonesia memiliki pandangan yang berbeda mengenai fatwa salam lintas agama.
Menurut Kamaruddin Amin, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, salam lintas agama tidak dimaksudkan untuk mengganggu keyakinan antar umat beragama.
“Salam lintas agama adalah praktik baik kerukunan umat. Ini bukan upaya mencampuradukkan ajaran agama. Umat tahu bahwa akidah urusan masing-masing, dan secara sosiologis, salam lintas agama perkuat kerukunan dan toleransi,” ungkap Kamaruddin Amin dikutip dari CNN, Ahad (2/6).
Baca Juga: Fatwa MUI: Salam Lintas Agama Bukan Bagian Toleransi
Kamaruddin menyatakan bahwa salam lintas agama adalah cara untuk menyebar perdamaian, yang juga diajarkan oleh setiap agama. Ini juga merupakan cara untuk berkomunikasi dan memperkuat hubungan.
Baginya, penting untuk memiliki toleransi sosial dalam masyarakat yang beragam. Yang terutama, salam lintas agama tidak boleh mengganggu keyakinan individu.
“Salam lintas agama adalah bentuk komunikasi sosial yang secara empiris terbukti produktif dan berkontribusi meningkatkan kualitas kerukunan umat beragama,” ucapnya.
Baca Juga: Poin-poin Penting Dalam Ijtima Ulama Ke-8 MUI, Diantaranya Tentang Genosida di Palestina
Sebelumnya dikabarkan bahwa MUI mengeluarkan fatwa mengenai salam lintas agama setelah Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia VII di Bangka Belitung.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa pengucapan salam adalah doa yang bersifat ibadah kepada Allah SWT. Oleh karena itu, harus sesuai dengan ajaran Islam dan tidak boleh disatukan dengan salam dari agama lain.
“Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan,” tulis Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh melalui keterangan tertulis di situs resmi MUI.
(CNN)