Banjarmasin, mu4.co.id – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan mulai dilakukan pada Selasa, 2 Juni 2026. Penyaluran dilakukan melalui PT Taspen (Persero) bersama 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Corporate Secretary Taspen, Henra, mengatakan proses pembayaran dilakukan secara otomatis tanpa perlu pengajuan maupun autentikasi ulang dari penerima manfaat.
“Pembayaran ini mencerminkan apresiasi negara terhadap kontribusi para pensiunan, sekaligus menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin kesejahteraan ASN aktif maupun yang telah menyelesaikan masa baktinya,” ujarnya dilansir dari laman resmi Taspen, Selasa (26/5).
Baca juga: Pencairan Gaji ke-13 ASN Masih Tanda Tanya, Ini Penjelasan Kemenkeu!
Taspen menegaskan, gaji ke-13 diberikan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2026. Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan kebutuhan pokok, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, hingga tambahan penghasilan berdasarkan kinerja.
Sementara bagi pensiunan, nominal gaji ke-13 disesuaikan dengan besaran pensiun pokok terakhir berdasarkan golongan masing-masing. Besaran yang diterima berbeda-beda tergantung pangkat dan jabatan penerima.
Pemerintah juga memastikan pembayaran gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan kredit pensiun. Pajak penghasilan tetap berlaku, namun ditanggung pemerintah.
Baca juga: Gaji ke-13 ASN Akan Segera Dicairkan. Ini Jadwalnya!
Selain itu, apabila seseorang memiliki lebih dari satu status penerima manfaat, maka gaji ke-13 hanya dibayarkan satu kali berdasarkan nominal terbesar. Namun bagi penerima pensiun yang juga menerima tunjangan janda atau duda, keduanya tetap dibayarkan sesuai ketentuan.
Taspen turut mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan. Seluruh layanan Taspen dipastikan gratis tanpa pungutan biaya apa pun.
Peserta diminta hanya mengakses informasi melalui kanal resmi Taspen, kantor cabang terdekat, maupun layanan Call Center 1500919 guna menghindari informasi palsu terkait pencairan gaji ke-13.
(Taspen, kompas)















![Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan [LHP]](https://mu4.co.id/wp-content/uploads/2026/05/IMG-20260529-WA0004-300x155.jpg)