Media Utama Terpercaya

4 Mei 2026, 17:04
Search

Tuntunan Lengkap Rangkaian Prosesi Ibadah Haji Sesuai Sunnah

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Prosesi Ibadah Haji
Tuntunan lengkap prosesi ibadah haji sesuai sunnah [Foto: AI/ mu4.co.id]

Banjarmasin, mu4.co.id – Ibadah Haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu (istitha’ah). Mampu baik secara fisik, finansial, maupun keamanan.

Secara bahasa, Haji berarti “menyengaja” atau “menuju,” yaitu menuju ke Baitullah (Ka’bah) di Makkah untuk melakukan serangkaian ritual ibadah pada waktu tertentu.

Karena ibadah haji ini adalah ibadah istimewa maka seseorang yang akan menunaikan ibadah haji haruslah mempelajari dan memahami terlebih dulu tuntunan rangkaian prosesi ibadah haji sesuai sunnah.

Berikut ini beberapa poin penting mengenai aspek-aspek utama dalam ibadah Haji:
1. Waktu Pelaksanaan
Haji dilaksanakan setahun sekali pada bulan Zulhijah, puncaknya dimulai pada tanggal 8 hingga 13 Zulhijah. Berbeda dengan Umrah yang bisa dilakukan kapan saja, Haji memiliki batasan waktu yang sangat ketat.

2. Rukun Haji
Rukun adalah rangkaian kegiatan yang jika salah satunya ditinggalkan, maka hajinya tidak sah dan tidak dapat diganti dengan denda (dam), terdiri dari:
۰ Ihram: Berniat mengerjakan ibadah haji dengan memakai pakaian ihram (dua lembar kain putih tanpa jahitan bagi laki-laki).
۰ Wukuf di Arafah: Berdiam diri di padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah. Ini adalah inti dari ibadah haji.
۰ Tawaf Ifadah: Mengelilingi Ka’bah sebanyak 7 kali. Khusus laki-laki, tiga putaran pertama disunahkan dengan berjalan cepat kecil (ramal), sedangkan empat putaran berikutnya berjalan biasa. Adapun perempuan seluruh putarannya dilakukan dengan berjalan biasa.
۰ Sa’i: Berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah sebanyak 7 kali.
۰ Tahallul: Mencukur atau memotong sebagian rambut kepala.
۰ Tertib: Melaksanakan rukun-rukun tersebut secara berurutan.
Berbeda dengan umrah yang hanya terdiri dari empat rukun utama, yaitu ihram, tawaf, sa’i, dan tahalul. Sementara pada ibadah haji dilengkapi dengan satu rukun tambahan yang paling utama, yakni wukuf di Arafah.

3. Wajib Haji
Wajib haji adalah amalan yang harus dilakukan. Jika ditinggalkan, hajinya tetap sah namun orang tersebut harus membayar dam (denda). Beberapa di antaranya meliputi:
۰ Mabit (bermalam) di Muzdalifah.
۰ Mabit di Mina.
۰ Melempar Jumrah (Ula, Wustha, dan Aqabah).

Baca juga: Calon Jemaah Wajib Tahu, Ini Jadwal Lengkap Rangkaian Haji 2026 dari Berangkat hingga Pulang!

Proses umrah dimulai dengan berihram dan niat yang dilakukan di miqat, yakni titik batas tertentu untuk memulai niat ihram sebelum memasuki tanah suci Makkah yang tidak boleh dilampaui seseorang kecuali sudah dalam keadaan berihram. Untuk umrah, niat ihram dibaca dengan lafaz Labbaika Allahumma ‘Umratan.

Dalam hal ini, melafalkan niat ihram umrah justru disunahkan karena Nabi sendiri melafalkannya. Ihram itu seperti takbiratul ihram dalam salat. Ketika seseorang masuk salat, ada hal-hal yang menjadi haram dilakukan, seperti makan atau berbicara. Begitu juga ihram dalam haji dan umrah, ada larangan-larangan tertentu yang harus dijaga.

Selama berada dalam keadaan ihram, seorang jemaah terikat pada aturan-aturan larangan yang bertujuan untuk melatih kesabaran, kesederhanaan, dan fokus sepenuhnya kepada Allah. Larangan-larangan ini berlaku sejak niat ihram diucapkan di Miqat hingga jemaah melakukan Tahallul.

Berikut adalah larangan-larangan ihram sesuai sunnah:
1. Larangan Mengenai Pakaian (Khusus Laki-laki)
۰ Memakai pakaian berjahit yang membentuk lekuk tubuh: Tidak boleh memakai kemeja, celana, jubah, atau pakaian dalam. Pakaian harus berupa dua lembar kain tidak berjahit.
۰ Menutup kepala: Tidak diperbolehkan memakai peci, sorban, atau topi yang menempel langsung di kepala. Namun, menggunakan payung atau bernaung di bawah tenda diperbolehkan.
۰ Memakai alas kaki yang menutup mata kaki: Disunnahkan memakai sandal yang memperlihatkan mata kaki dan jari-jari kaki.

2. Larangan Mengenai Pakaian (Khusus Wanita)
۰ Menutup wajah (Cadar/Niqab): Wanita dilarang menutup wajahnya secara sengaja.
۰ Menutup telapak tangan (Sarung tangan): Tangan tidak boleh tertutup sarung tangan, namun tetap harus tertutup oleh lengan baju panjang sebagai bagian dari aurat.

3. Larangan Perawatan Tubuh (Laki-laki & Wanita)
۰ Memotong rambut atau bulu tubuh: Dilarang mencukur, mencabut, atau memotong rambut kepala maupun bulu di area tubuh lainnya.
۰ Memotong kuku: Dilarang memotong kuku tangan maupun kuku kaki.
۰ Memakai wangi-wangian: Tidak boleh menggunakan parfum, minyak wangi, atau sabun yang mengandung wangi-wangian yang menyengat pada tubuh atau pakaian setelah berniat ihram. (Menggunakan wangi-wangian sebelum berniat ihram hukumnya sunnah).

4. Larangan Perilaku & Interaksi Sosial
۰ Rafats: Melakukan hubungan suami istri atau segala bentuk aktivitas/ucapan yang membangkitkan syahwat.
۰ Fusuq: Melakukan perbuatan maksiat atau keluar dari ketaatan kepada Allah.
۰ Jidal: Berbantah-bantahan, bertengkar, atau mencaci maki orang lain.
۰ Melakukan akad nikah: Tidak diperbolehkan menikah, menikahkan, atau melamar.

5. Larangan Terhadap Alam
۰ Berburu binatang liar: Dilarang berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan (kecuali binatang yang membahayakan seperti ular atau kalajengking).
۰ Menebang atau mencabut tumbuhan: Dilarang merusak, mematahkan, atau mencabut pohon/tumbuhan yang tumbuh alami di tanah haram.
 
Baca juga: Daftar Rute Bus Shalawat Haji 2026. Ini Rutenya!

Konsekuensi Pelanggaran (Dam)
Jika seorang jemaah melanggar larangan tersebut karena lupa atau tidak tahu, maka tidak ada denda baginya. Namun, jika dilakukan secara sengaja, jemaah wajib membayar denda (dam) yang jenisnya bergantung pada jenis pelanggaran yang dilakukan (bisa berupa menyembelih seekor kambing, bersedekah kepada fakir miskin, atau berpuasa).

Memulai Miqat
Berdasarkan hadis Nabi Muhammad Shallallahu alaihi wassalam, terdapat lima titik utama miqat yang disesuaikan dengan arah datangnya jemaah, yaitu:
1. Dzulhulaifah (Bir Ali)
Ini adalah miqat bagi penduduk Madinah atau jemaah yang melewati jalur Madinah. Jaraknya sekitar 450 kilometer menuju Masjidil Haram. Jemaah haji dan umrah dari Indonesia yang termasuk gelombang pertama biasanya berangkat ke Madinah terlebih dahulu dan akan mengambil miqat di masjid ini sebelum menuju Makkah.
2. Juhfah
Jaraknya sekitar 183 kilometer menuju Masjidil Haram. Titik miqat ini bagi jemaah yang datang dari arah Syria (Syam), Mesir, Maroko, atau negara-negara di wilayah Afrika Utara dan sebagian Eropa.
3. Qarnul Manazil (As-Sailul Kabir)
Jaraknya sekitar 94 kilometer dari Mekkah. Miqat ini bagi jemaah yang datang dari arah Najd, Riyadh, Uni Emirat Arab, serta negara-negara teluk lainnya. Jemaah yang terbang dari arah timur (termasuk banyak penerbangan dari Indonesia yang langsung ke Jeddah) sering kali melewati titik koordinat ini di atas pesawat.
4. Yalamlam
Jaraknya sekitar 92 kilometer dari Mekkah. Titik miqat ini bagi penduduk Yaman dan jemaah yang datang dari arah selatan. Bagi jemaah Indonesia yang terbang langsung ke Jeddah menggunakan pesawat, pilot biasanya akan memberikan pengumuman saat posisi pesawat berada sejajar dengan Yalamlam agar jemaah segera berniat ihram.
5. Dzatu Irqin
Jaraknya sekitar 94 kilometer dari Mekkah. Titik miqat bagi jemaah yang datang dari arah Irak atau wilayah Timur lainnya.

Baca juga: Daftar Hotel Jemaah Haji Indonesia 2026 di Madinah dan Mekkah

Beberapa tempat Miqat tambahan (Miqat Makani):
۰ Tan’im: Lokasi terdekat dari Masjidil Haram (Masjid Aisyah) jaraknya sekitar 7,5 kilometer ke Masjidil Haram.
۰ Ji’ranah: Terletak di arah timur Makkah jaraknya sekitar 22 kilometer ke Masjidil Haram.
۰ Hudaibiyah: Terletak di arah barat Makkah (jalan menuju Jeddah) jaraknya sekitar 26 kilometer ke Masjidil Haram.
 
4. Jenis Pelaksanaan
Secara teknis, ada tiga cara melaksanakan haji:
۰ Haji Tamattu’: Melaksanakan Umrah terlebih dahulu, baru kemudian Haji (paling umum dilakukan jemaah Indonesia). Dalam haji tamattu’, jemaah berarti melakukan tawaf dua kali dan sa’i dua kali: untuk umrah dan untuk haji.
۰ Haji Ifrad: Melaksanakan Haji terlebih dahulu, baru kemudian Umrah.
۰ Haji Qiran: Melaksanakan Haji dan Umrah secara bersamaan dalam satu niat.

Rangkaian ibadah pada periode puncak haji sering disebut dengan hari-hari di Masyairul Haram. Berikut adalah urutan kegiatannya dari tanggal 8 hingga 13 Zulhijah:
1. Tanggal 8 Zulhijah (Hari Tarwiyah)
۰ Ihram: Jemaah yang melakukan Haji Tamattu’ mulai memakai pakaian ihram dan berniat haji dari tempat menginap masing-masing.
۰ Menuju Mina: Jemaah berangkat menuju Mina sebelum waktu Zuhur. Jarak dari pusat kota Mekkah (khususnya dari Masjidil Haram) ke Mina adalah sekitar 7 hingga 8 kilometer.
۰ Mabit (Bermalam) di Mina: Seluruh jemaah dari seluruh dunia bermalam di dalam tenda-tenda raksasa yang menutupi lembah Mina, dilengkapi toilet umum. Masing-masing negara biasanya ditempatkan di area maktab tertentu. Lokasi maktab ini sangat menentukan seberapa jauh jemaah harus berjalan kaki menuju Jamarat (tempat melempar jumrah). Yang terjauh akan mendapatkan area di Mina Jadid (perluasan Mina), yang jaraknya bisa mencapai 3 hingga 5 kilometer dari tempat melempar jumrah. Di Mina jemaah melaksanakan salat Zuhur, Asar, Maghrib, Isya, dan Subuh (tanggal 9) secara qashar namun tidak dijamak. Hari ini digunakan untuk mempersiapkan diri secara spiritual sebelum puncak haji esok harinya.

2. Tanggal 9 Zulhijah (Hari Arafah)
۰ Wukuf di Arafah: Setelah matahari terbit, jemaah berangkat dari Mina menuju Arafah. Jarak dari Mina ke Arafah adalah sekitar 10 hingga 12 kilometer. Sebagian besar jemaah haji, termasuk jemaah dari Indonesia, menggunakan bus yang disediakan oleh pihak maktab/ penyelenggara. Perjalanan ini dilakukan secara bertahap sejak pagi hari tanggal 9 Zulhijah. Namun karena jutaan orang bergerak di waktu yang bersamaan, sering terjadi kemacetan luar biasa sehingga waktu tempuh yang seharusnya hanya 20-30 menit bisa menjadi beberapa jam. Pemerintah Arab Saudi juga telah menyediakan jalur pejalan kaki khusus yang sangat lebar dan panjang menghubungkan Mina, Muzdalifah, hingga Arafah. Jalur ini dilengkapi dengan atap peneduh dan semprotan air pendingin (water mist) untuk mengurangi panas. Selain itu terdapat jalur kereta cepat (Al Mashaaer Al Mugaddassah Metro) yang menghubungkan tempat-tempat suci (Mina, Muzdalifah, dan Arafah). Namun, penggunaan kereta ini biasanya dibatasi untuk jemaah dari negara-negara atau maktab tertentu yang telah memiliki tiket/akses khusus yang diatur oleh otoritas setempat. Wukuf dimulai sejak matahari tergelincir (Zuhur) hingga matahari terbenam. Wukuf ini adalah inti ibadah haji, perbanyak doa, zikir, istighfar dan terdapat khutbah Arafah.

۰ Menuju Muzdalifah: Setelah matahari terbenam (Maghrib), jemaah berangkat menuju Muzdalifah. Pergerakan massa dari Arafah menuju Muzdalifah ini dikenal dengan istilah Ifadhah. Jarak dari Arafah ke Muzdalifah adalah sekitar 7 hingga 9 kilometer. Mayoritas jemaah menggunakan bus dengan sistem shuttle (taraddudi), Sebagian jemaah ada pula yang memilih berjalan kaki melalui jalur pedestrian yang telah disediakan.

۰ Mabit di Muzdalifah: Muzdalifah terletak di antara Arafah dan Mina. Jemaah berhenti bermalam sebentar di sini, melakukan salat Maghrib dan Isya secara jamak takhir, serta mengambil batu kerikil untuk melempar jumrah di Mina.

3. Tanggal 10 Zulhijah (Hari Raya Idul Adha / Hari Nahr)
۰ Melempar Jumrah Aqabah: Setelah lewat tengah malam atau pagi hari 10 Zulhijah setelah subuh, jemaah kembali menuju Mina untuk melempar 7 kerikil ke tiang Jumrah Aqabah saja. Jarak dari perbatasan Muzdalifah ke area Jamarat (tempat melontar) sekitar 4 hingga 5 kilometer. Namun, jika jemaah harus ke tenda mereka dulu, jaraknya bisa lebih jauh tergantung lokasi maktab. Sebagian besar jemaah (terutama kloter dari Indonesia) biasanya diarahkan menuju tenda masing-masing di Mina untuk menaruh barang, beristirahat sejenak, atau menunggu jadwal melontar yang ditetapkan pemerintah untuk menghindari kepadatan.

۰ Penyembelihan Hewan Kurban: Bagi yang berkewajiban, dilakukan penyembelihan hewan.
Secara hukum syariat, tidak semua jemaah haji wajib menyembelih hewan kurban (dalam konteks haji disebut Dam atau Hadyu). Kewajiban ini bergantung pada jenis haji yang dipilih oleh jemaah tersebut.

Baca juga: Seluruh Hotel Jemaah Haji Indonesia 2026 Ditempatkan di Markaziyah, Madinah. Dekat Masjid Nabawi!

Berikut adalah rincian siapa saja yang harus menyembelih hewan pada tanggal 10 Zulhijah (atau hari-hari Tasyrik):
1. Jemaah Haji Tamattu’ (Wajib Bayar Dam)
Mayoritas jemaah haji Indonesia melaksanakan Haji Tamattu’ (mengerjakan Umrah terlebih dahulu, baru kemudian Haji).
Hukum: Wajib menyembelih satu ekor kambing sebagai Dam Shukr (tanda syukur karena telah diberi kemudahan menggabungkan dua ibadah).
Opsi lain: Jika tidak mampu secara finansial, jemaah wajib menggantinya dengan puasa 10 hari (3 hari di tanah suci dan 7 hari di tanah air).

2. Jemaah Haji Qiran (Wajib Bayar Dam)
Haji Qiran adalah melaksanakan Haji dan Umrah secara bersamaan dalam satu niat dan satu ihram.
Hukum: Sama seperti Haji Tamattu’, mereka wajib menyembelih satu ekor kambing sebagai hadyu.

3. Jemaah Haji Ifrad (Tidak Wajib)
Haji Ifrad adalah melaksanakan Haji saja tanpa Umrah (atau Umrah dilakukan jauh setelah ibadah Haji selesai).
Hukum: Tidak wajib menyembelih hewan. Namun, mereka sangat dianjurkan (sunnah) untuk berkurban sebagai bentuk ibadah tambahan.

Bagi jemaah yang melakukan penyembelihan hewan kurban dapat membayar melalui bank resmi (seperti Bank Al-Rajhi atau Islamic Development Bank/IsDB) atau melalui pihak penyelenggara (PPIH/Maktab) yang sudah mengoordinasikan pembelian dan pendistribusian daging kepada fakir miskin.

Sehingga jemaah tidak perlu repot mengurusi soal hewan kurban di Tanah Suci, cukup fokus saja pada prosesi Melempar Jumrah Aqabah dan Tahallul (potong rambut).

۰ Tahallul Awal: Jemaah mencukur atau memotong rambut. Setelah ini, larangan ihram gugur kecuali hubungan suami-istri. Sangat disunnahkan menggundul rambut bagi laki-laki, karena Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam mendoakan ampunan tiga kali bagi mereka yang mencukur gundul kepalanya. Setelah Tahallul Awal, hampir semua larangan ihram sudah diperbolehkan, seperti:
۰ Melepas kain ihram dan memakai pakaian biasa (berjahit).
۰ Memakai wangi-wangian.
۰ Memakai penutup kepala (bagi laki-laki) atau cadar (bagi wanita).
۰ Memotong kuku atau rambut lainnya.

Satu-satunya larangan yang tetap berlaku adalah berhubungan suami-istri (dan hal-hal yang menuju ke arah sana seperti akad nikah). Larangan ini baru akan gugur sepenuhnya setelah jemaah melakukan Tawaf Ifadah di Masjidil Haram, yang disebut dengan Tahallul Tsani (Tahallul Akhir).

Setelah melempar Jumrah Aqabah dan tahallul Awal pada 10 Zulhijah, jemaah akan kembali ke tenda di Mina, mandi, dan berganti pakaian biasa.

۰ Tawaf Ifadah & Sa’i: Jemaah melanjutkan perjalanan menuju Makkah untuk melakukan Tawaf Ifadah dan Sa’i (bisa dilakukan di hari yang sama (10 Zulhijah) atau hari-hari Tasyrik berikutnya: 11, 12, atau 13 Zulhijah). Jarak dari Mina ke Makkah (khususnya ke Masjidil Haram) adalah sekitar 7 hingga 8 kilometer. Setelah Tawaf Ifadah, jemaah melakukan Tahallul Tsani (semua larangan ihram gugur).

4. Tanggal 11 & 12 Zulhijah (Hari Tasyrik & Nafar Awwal)
۰ Mabit di Mina: Jemaah kembali ke Mina dan bermalam di tenda-tenda.
۰ Melempar Tiga Jumrah: Setiap siang hari setelah waktu zawal (masuk waktu Zuhur), jemaah melempar 7 kerikil di tiga titik: Jumrah Ula, Wustha, dan Aqabah (total 21 kerikil per hari).
۰ Nafar Awwal: Jika jemaah ingin meninggalkan Mina lebih cepat, mereka bisa keluar dari Mina pada tanggal 12 Zulhijah sebelum matahari terbenam.

5. Tanggal 13 Zulhijah (Hari Tasyrik Terakhir & Nafar Tsani)
۰ Melempar Tiga Jumrah: Bagi jemaah yang tidak mengambil Nafar Awwal, mereka kembali melempar ketiga jumrah (Ula, Wustha, Aqabah) setelah waktu Zuhur.
۰ Nafar Tsani: Jemaah meninggalkan Mina menuju Makkah. Dengan ini, selesailah seluruh rangkaian ibadah di Mina.

Apabila jemaah memilih menyelesaikan seluruh rangkaian ibadah di Mina dulu (sampai tanggal 12 atau 13 Zulhijah). Setelah kembali ke hotel di Makkah, barulah mereka pergi ke Masjidil Haram untuk Tawaf Ifadah & Sa’i dalam kondisi fisik yang sudah lebih segar. Ini adalah pilihan yang banyak diambil oleh jemaah lanjut usia atau yang mengutamakan keamanan.

Jemaah haji yang ingin melakukan tawaf ifadah tidak lagi harus memakai kain ihram. Karena sebelumnya telah melakukan tahallul awwal (tahallul kecil), sehingga jemaah sudah diperbolehkan melepas pakaian ihram dan mengenakan pakaian biasa.

Perlu diingat, jika jemaah sudah melakukan Tahallul Awal (lempar jumrah Aqabah, menyembelih hewan kurban (bila diwajibkan), dan potong rambut), maka sudah boleh memakai pakaian biasa (bukan kain ihram lagi) saat melaksanakan Tawaf Ifadah dan Sa’i ini. Setelah Tawaf Ifadah dan Sa’i selesai, barulah melakukan Tahallul Tsani, di mana seluruh larangan haji (termasuk hubungan suami istri) telah diperbolehkan kembali.

Setelah mencapai Tahallul Tsani (yang menandakan seluruh rangkaian rukun dan wajib haji sudah selesai), maka hari berikutnya jemaah dapat memperbanyak ibadah seperti salat berjemaah dan tawaf sunnah di Masjidil Haram, Mekkah sambil menunggu jadwal kepulangan kloter masing-masing. Selain itu ada pula jemaah yang mengunjungi tempat-tempat bersejarah di sekitar Mekkah yang tidak sempat dikunjungi saat puncak haji, seperti: Jabal Nur (Gua Hira), tempat wahyu pertama turun, atau Jabal Thur, tempat persembunyian Rasulullah saat hijrah dan tempat lainnya
 
Untuk Jemaah Gelombang I: Biasanya menetap lebih singkat setelah haji karena mereka sudah berada di Madinah sebelum puncak haji. Mereka akan segera bersiap menuju Jeddah untuk pulang ke Indonesia.
Sedangkan untuk Jemaah Gelombang II: Biasanya menetap lebih lama karena mereka masih akan berangkat ke Madinah setelah seluruh rangkaian haji di Mekkah selesai.
 
Penutup: Tawaf Wada’
Sebelum meninggalkan kota Mekkah untuk pulang ke tanah air atau menuju Madinah, jemaah wajib melaksanakan Tawaf Wada’ (tawaf perpisahan) sebagai penghormatan terakhir kepada Baitullah. Momen ini biasanya menjadi momen yang paling emosional bagi jemaah haji karena harus berpamitan dengan Ka’bah.

[post-views]
Selaras