Madinah, mu4.co.id – Seorang calon jemaah haji asal Embarkasi Lombok batal menunaikan ibadah haji tahun ini setelah ditolak masuk oleh otoritas imigrasi Arab Saudi. Penolakan tersebut terjadi karena yang bersangkutan tercatat dalam daftar pencekalan selama 10 tahun akibat pelanggaran keimigrasian di masa lalu.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Nusa Tenggara Barat sekaligus Ketua PPIH Embarkasi Lombok, Lalu Muhamad Amin, membenarkan kejadian tersebut.
“Saat sampai di Arab Saudi terdeteksi sidik jarinya pernah mendapatkan sanksi sehingga imigrasi setempat menerapkan pembatasan masuk selama 10 tahun,” ujarnya dilansir dari Tribunnews, Ahad (3/5).
Menurut Amin, calon jemaah dari kloter 5 Kota Mataram itu sebelumnya pernah menunaikan ibadah umrah pada 2017. Namun, ia tidak segera kembali ke Indonesia dan memilih tinggal lebih lama di Arab Saudi dengan alasan menunggu musim haji, yang berujung pada pelanggaran izin tinggal (overstay).
Ia menegaskan, kewenangan penolakan sepenuhnya berada di tangan otoritas imigrasi negara tujuan. Meski tidak ada kendala saat proses keberangkatan dari Indonesia, pemeriksaan di Arab Saudi dapat mengungkap catatan pelanggaran yang tidak terdeteksi sebelumnya.
Baca juga: Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Daftar Barang Terlarang di Haji 2026, Jangan Sampai Tertahan di Bandara
“Sistem pemeriksaan di negara lain dapat mendeteksi riwayat dan sidik jari yang tidak diketahui oleh otoritas lokal karena tidak terintegrasi antara sistem imigrasi di kita dan luar negeri,” kata Lalu Amin.
Hal senada juga disampaikan Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf. Ia mengungkapkan bahwa calon jemaah tersebut memang sudah masuk dalam daftar cekal otoritas Saudi sehingga tidak diizinkan masuk ke wilayah negara tersebut.
“Saya baru dapat laporan satu. Mungkin pernah melakukan pelanggaran waktu umrah, mungkin karena overstay atau apa saya tidak tahu. Tapi dicek di imigrasi Arab Saudi, orang ini dicekal 10 tahun,” jelasnya.
Ia menambahkan, dugaan sementara pelanggaran terjadi saat pelaksanaan umrah di masa lalu, seperti overstay atau pelanggaran lain yang berujung pada sanksi administratif. Menurutnya, kasus serupa masih kerap terjadi pada sebagian jemaah umrah Indonesia.
“Memang banyak teman-teman kita yang umrah itu melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berakibat dicekal,” katanya.
Sementara itu, proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 secara umum berjalan lancar. Hingga laporan terakhir, sebanyak 54.787 jemaah Indonesia telah tiba di Madinah, atau sekitar 26,39 persen dari total kuota.
Baca juga: Keberangkatan 23 WNI Calon Haji Ilegal Berhasil Digagalkan di Bandara Soetta
Adapun calon jemaah asal Lombok yang ditolak tersebut telah dipulangkan ke Tanah Air dan diserahkan kepada pihak keluarga di Mataram dalam kondisi baik.
Pihak Kemenhaj NTB mengimbau seluruh calon jemaah untuk bersikap jujur terkait riwayat perjalanan maupun permasalahan yang pernah dihadapi, guna menghindari kendala saat tiba di negara tujuan.
Bagi jemaah yang mengalami pembatalan, biaya perjalanan seperti tiket diwajibkan untuk dikembalikan. Proses administrasi juga akan diulang dari awal, termasuk pelunasan dan perbaikan dokumen sebelum dapat diberangkatkan kembali.
“Setelah masa blacklist (sanksi) berakhir, jemaah dapat melanjutkan proses keberangkatan seperti calon haji biasa meski tidak ada prioritas khusus. Pembiayaan yang sudah dibayarkan sebelumnya akan diproses ulang sesuai status (batal/tunda) dan penyusunan ulang paket keberangkatan bila diperlukan,” ucap Amin
Berdasarkan data PPIH Embarkasi Lombok per 30 April 2026, sebanyak 2.722 jemaah telah tiba di Arab Saudi bersama 28 petugas pendamping, sehingga total mencapai 2.750 orang.
(Tribunnews)














