Media Berkemajuan

6 Oktober 2024, 19:27

Asuransi TPL Bakal Diberlakukan, YLKI Usul Mobil Mewah dan Motor Gede Duluan!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi Asuransi TPL [Foto: mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengusulkan, program asuransi wajib Third Party Liability (TPL) yang sedang dirancang pemerintah dapat diberlakukan pada kendaraan tertentu terlebih dahulu.

Hal tersebut disampaikan oleh Pengurus Harian YLKI, Agus Sujatno. Ia menyebutkan bahwa program asuransi wajib kendaraan bermotor pertama-tama dapat diberlakukan pada mobil mewah dan motor dengan ukuran besar.

“Apabila pemerintah memaksakan, maka opsi yang adil adalah memberlakukan kewajiban asuransi pada kendaraan tertentu seperti jenis mobil-mobil mewah dan sepeda motor dengan cc besar atau moge,” katanya, Selasa (23/07/2024).

Baca juga: Mulai Tahun Depan Seluruh Mobil Dan Motor Bakal Diwajibkan Asuransi, Simak Penjelasannya!

Diketahui sebelumnya, Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan program asuransi wajib kendaraan bermotor TPL atau produk asuransi ganti rugi terhadap pihak ketiga yang disebabkan oleh kendaraan bermotor, yang akan diterapkan untuk seluruh kendaraan, baik mobil ataupun motor.

Lebih lanjut Agus menambahkan terkait program asuransi tersebut, pemerintah perlu menjelaskan kepada publik apa urgensi atau kepentingan dan manfaat dari kebijakan tersebut. Ia menilai minimnya literasi terhadap kebijakan itu dikhawatirkan akan menimbulkan dampak sosiologis di masyarakat di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit.

Baca juga: Asuransi Kendaraan Diusulkan Digabung ke Pajak STNK, Begini Penjelasannya!

Di sisi lain, Agus menilai kini sekitar 30% pemilik kendaraan bermotor terutama 2 dua justru terindikasi belum melunasi pajak kendaraannya, yang menggambarkan ketaatan masyarakat terkait pajak masih kurang, serta tingkat ekonomi masyarakat yang masih sulit. Ia mengatakan aturan tersebut perlu prinsip kehati-hatian dengan membuat kajian kebermanfaatan kebijakan serta sosial ekonomi masyarakat.

“Ini mestinya ditata lebih dulu sebelum mewajibkan asuransi bagi kendaraan yang justru akan menambah pengeluaran masyarakat. kan lebih fair kalau asuransi menjadi sebuah pilihan atau opsi, bukan menjadi kewajiban yang membebani masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Ia juga menyebutkan untuk saat ini Indonesia telah memiliki asuransi penumpang atau pengendara untuk risiko kecelakaan melalui Jasa Raharja. Karena itu menurutnya pemerintah sebaiknya mengoptimalkan Jasa Raharja daripada membuat skema baru dan membentuk lembaga baru untuk asuransi kendaraan. “Jangan sampai ada pungutan ganda untuk asuransi di sektor transportasi,” pungkasnya.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras