Media Berkemajuan

2 Desember 2024, 18:01

Mulai Tahun Depan Seluruh Mobil dan Motor Bakal Diwajibkan Asuransi, Simak Penjelasannya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi asuransi kendaraan [Foto: bisnis.com]

Jakarta, mu4.co.id – Mulai Januari 2025, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa seluruh kendaraan bermotor di Indonesia wajib ikut asuransi third party liability (TPL). Lalu apa yang dimaksud dengan TPL tersebut?

Untuk diketahui, TPL sendiri merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi terhadap pihak ketiga (Pihak ketiga yang dimaksud adalah siapapun yang ada di dalam kendaraan yang terlibat dalam kecelakaan dengan kendaraan kita) yang secara langsung disebabkan oleh kendaraan bermotor yang dipertanggungkan, sebagai akibat risiko yang dijamin di dalam polis.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa saat ini asuransi tersebut bersifat sukarela. Namun UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) mengatur bahwa asuransi kendaraan dapat menjadi wajib bagi seluruh pemilik mobil dan motor. Dan saat ini pemerintah tengah menyiapkan aturan turunan dari UU PPSK tersebut. “Dan diharapkan peraturan pemerintah terkait asuransi wajib itu sesuai dengan UU, paling lambat 2 tahun sejak PPSK. Artinya Januari 2025 setiap kendaraan ada TPL,” kata Ogi, Selasa (16/07/2024).

“Dengan adanya asuransi, tidak akan ada lagi pertengkaran di jalan mengenai siapa yang harus mengganti kerugian. Ekosistem bengkel dan perusahaan pembiayaan kendaraan juga harus dilibatkan dalam skema ini, memastikan asuransi tetap berlanjut meskipun cicilan pembiayaan sudah lunas,” sambungnya.

Di sisi lain dirinya mengatakan praktik seperti itu telah berlaku di berbagai negara lain. Ia juga menyebut bahwa asuransi wajib bagi kendaraan bermotor bersifat gotong royong. Dengan demikian saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan banyak pihak, kerugian dapat ditekan.

Baca juga: Pengendara Motor 250-500 cc Wajib Buat SIM C1, Simak Syaratnya!

Kendati demikian Ogi menyebut ada satu pekerjaan rumahnya adalah mekanisme penerapan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor tersebut. Pasalnya dibutuhkan satu platform yang dapat digunakan untuk mengetahui asuransi yang digunakan setiap kendaraan bermotor. “Apakah kita berkoordinasi dengan kepolisian yang mengurus STNK, lalu siapa perusahaan yang melakukan itu, apakah itu konsorsium?” katanya.

Adapun terkait harga menurutnya itu akan sangat tergantung dengan jumlah peserta. Semakin banyak peserta yang ikut asuransi wajib tersebut, maka premi yang harus dibayarkan peserta akan lebih murah. “Saya yakin bahwa premi yang dikenakan itu lebih murah daripada yang sekarang dilakukan secara sukarela,” katanya.

Sementara itu manfaat TPL di dalam asuransi kendaraan dapat mengganti kerugian terhadap dua hal diantaranya yaitu:

  1. Kematian atau cedera yang dialami pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan. Misalnya, mobil kita terlibat kecelakaan dengan mobil lain yang berpenumpang tiga orang dan ketiganya mengalami luka, maka biaya pengobatan atas ketiganya akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
  2. Penggantian kerusakan atas aset pihak ketiga, di luar aset kita sebagai pemegang polis asuransi. Perusahaan asuransi akan membayar biaya kerugian atas kerusakan ini sesuai kesepakatan yang tertulis di polis pemegang asuransi. Jadi, jika dalam kecelakaan yang melibatkan kendaraan lain, biaya perbaikan mobil pihak ketiga tersebut akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

(cnbcindonesia.com, infobanknews.com, detik.com)

[post-views]
Selaras