Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 12:13

Presiden Wajibkan Google dan Platform Digital Lainnya Bagi Hasil ke Media Pers!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Presiden Wajibkan Google dan Platform Digital Lainnya Bagikan Hasil ke Perusahaan Media [Foto: detik.com]

Jakarta, mu4.co.id – Pesiden Joko Widodo (Jokowi) mewajibkan platform digital, seperti Google, Facebook, dan X (Twitter) untuk membagi hasil atas konten yang dimanfaatkan dari perusahaan media (pers), berdasarkan peraturan presiden (perpres) No 32 Tahun 2024 mengenai Publisher Rights.

“Saya tegaskan bahwa Publisher Rights lahir dari keinginan dan inisiatif insan pers. Pemerintah tidak sedang mengatur konten pers. Pemerintah mengatur hubungan bisnis antara perusahaan pers dan platform digital dengan semangat untuk meningkatkan jurnalisme berkualitas,” ucap Presiden.

Peraturan tersebut tertuang dalam Pasal 5 Perpres Nomor 32 Tahun 2023  tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas. Salah satunya yakni bekerja sama dengan perusahaan pers.

Hal tersebut tertulis dalam Perpres Publisher Rights Bab II Pasal 5 huruf f. “Perusahaan Platform Digital sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendukung jurnalisme berkualitas dengan: (f) bekerja sama dengan Perusahaan Pers,” bunyi aturan tersebut.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres Publisher Rights Demi Wujudkan Jurnalisme Berkualitas. Berikut Isinya!

Adapun kerja sama yang dimaksud dijelaskan dalam Pasal 7 ayat (2) yakni mencakup lisensi berbayar, bagi hasil, berbagi data agregat pengguna berita, dan/atau bentuk lain yang disepakati.

“Bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pembagian pendapatan atas pemanfaatan Berita oleh Perusahaan Platform Digital yang diproduksi oleh Perusahaan Pers berdasarkan perhitungan nilai keekonomian,” bunyi Pasal 7 ayat (3).

Adapun terkait dengan berlakunya aturan tersebut berdasarkan Perpres Nomor 32 Tahun 2024 Bab VI Pasal 19, dimulai setelah 6 bulan sejak Perpres diundangkan. Berarti aturan tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2024 mendatang.

Sumber: cnnindonesia.com

[post-views]
Selaras