Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 09:02

Jokowi Teken Perpres Publisher Rights Demi Wujudkan Jurnalisme Berkualitas. Berikut Isinya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Jokowi Teken Perpres Publisher Rights pada Peringati Hari Pers Nasional [Foto: setkab.go.id]

Jakarta, mu4.co.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, yang disebut dengan Perpres Publisher Rights, yang diberlakukan setelah 6 bulan sejak diundangkan.

Penandatanganan tersebut dilakukan pada Peringatan Puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2024, di hadapan para pimpinan perusahaan media dan organisasi jurnalis, yang bertempat di Ancol, Jakarta, Selasa (20/02/2024).

Jokowi menginginkan industri media nasional bisa berkelanjutan, bukan membatasi kebebasan pers. “Setelah mulai ada titik kesepahaman dan titik temu, ditambah dorongan Dewan Pers, perwakilan perusahaan pers, dan asosiasi media, akhirnya saya meneken Perpres tersebut,” ujarnya.

Baca juga: LPDS Rilis Buku Edisi Terbaru Untuk Uji Kompetensi Wartawan!

Melalui Perpres tersebut, Presiden juga menyebutkan bahwa pemerintah ingin memastikan jurnalisme di tanah air tumbuh berkualitas dan jauh dari konten negatif. Ia juga berharap dengan Perpres tersebut dapat menciptakan kemitraan yang lebih adil antara perusahaan pers dan platform digital.

Adapun Publisher Rights sendiri merupakan aturan yang mewajibkan platform digital besar seperti Google, Instagram, Facebook, hingga TikTok dan lainnya untuk bekerja sama dengan media, dengan bagi hasil pendapatan iklan, lisensi berbayar, atau lainnya yang disetujui.

Sementara itu, ruang lingkup aturan Perpres Publisher Rights dilansir dari  investasinews.com meliputi yaitu:

  1. Perusahaan Platform Digital
  2. Kerja sama Perusahaan Platform Digital dengan Perusahaan Pers (yang sudah di verifikasi oleh Dewan Pers)
  3. Komite
  4. Pendanaan.

Selain itu, dalam aturan tersebut juga disebutkan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas, dengan mengatur algoritma masing-masing untuk mempublikasikan berita-berita yang sesuai dengan nilai demokrasi dan sesuai dengan keberagaman, dengan 6 langkah, yakni:

  1. Tidak memfasilitasi penyebaran dan/atau tidak melakukan komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Undang-Undang mengenai pers setelah menerima laporan melalui sarana pelaporan yang disediakan oleh perusahaan platform digital.
  2. Memberikan upaya terbaik untuk membantu memprioritaskan fasilitasi dan komersialisasi berita yang diproduksi oleh perusahaan pers.
  3. Memberikan perlakuan yang adil kepada semua perusahaan pers dalam menawarkan layanan platform digital.
  4. Melaksanakan pelatihan dan program yang ditujukan untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas dan bertanggung jawab.
  5. Memberikan upaya terbaik dalam mendesain Algoritma distribusi Berita yang mendukung perwujudan jurnalisme berkualitas sesuai dengan nilai demokrasi, kebhinekaan, dan peraturan perundang-undangan.
  6. Bekerja sama dengan perusahaan pers.
[post-views]
Selaras