Jakarta, mu4.co.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengumumkan rencana regulasi yang memungkinkan dokter umum melakukan operasi caesar, terutama di daerah 3T yang kekurangan dokter spesialis kandungan.
Ia menegaskan, dokter umum akan mendapat pelatihan pembedahan terlebih dahulu sebelum diizinkan melakukan tindakan tersebut.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Obstetri dan Ginekologi Indonesia (POGI), Prof. Yudi Mulyana Hidayat, menilai rencana memberi wewenang operasi caesar kepada dokter umum sangat berbahaya.
Ia menekankan bahwa setiap tindakan medis harus dilakukan oleh tenaga dengan kompetensi sesuai pelatihan dan operasi caesar sebagai prosedur bedah kompleks hanya boleh dilakukan oleh dokter spesialis obstetri.
Baca Juga: Agar Pegawai Bisa Periksa Kesehatan di Kantor, Menkes Perluas Program CKG!
“Selain itu, tindakan tersebut juga bertentangan dengan standar kompetensi global yang diakui oleh World Health Organization (WHO), World Federation for Medical Education (WFME), Royal College of Obstetricians and Gynaecologists (RCOG), dan American College of Obstetricians and Gynecologists(ACOG),” ungkap Yudi dilansir dari Kompas, Senin (19/5).
Yudi menegaskan bahwa kebijakan medis harus mengikuti standar internasional yang mengutamakan pelatihan dan kompetensi demi keselamatan pasien.
Ia juga menyoroti pentingnya menjaga kualitas layanan kesehatan karena memberi izin operasi kepada dokter umum tanpa pelatihan khusus bisa membahayakan pasien dan menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan.
“Masyarakat berhak untuk mendapatkan informasi yang transparan dan terlibat dalam pengambilan keputusan,” ucapnya.
Menurut data Maternal Perinatal Death Notification (MPDN) dari POGI menunjukkan bahwa sebagian besar kematian ibu disebabkan oleh komplikasi, yang sebenarnya bisa dicegah jika ditangani oleh tenaga medis terlatih.
Baca Juga: Krisis Dokter Spesialis di Indonesia, Ini Solusi Pemerintah!
“Selain itu, kami percaya bahwa tidak hanya aspek keterampilan teknis yang perlu diperhatikan, tetapi juga pemahaman terhadap kompleksitas kasus dan manajemen risiko yang harus dimiliki oleh tenaga medis yang melakukan tindakan tersebut,” jelasnya.
Yudi menegaskan bahwa memberi izin dokter umum melakukan operasi caesar bukanlah satu-satunya cara untuk menekan angka kematian ibu dan anak maupun mengatasi kekurangan dokter spesialis di daerah.
Berikut solusi yang dapat diberikan menurut POGI, antara lain:
- Pengembangan program pelatihan: Yudi merekomendasikan adanya pengembangan program pelatihan dan pendidikan berkelanjutan bagi dokter umum yang ingin memperdalam pengetahuan dalam obstetri dan ginekologi.
- Peningkatan akses pelayanan spesialis: “Pemerintah dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap layanan spesialis obstetri, terutama di daerah 3T, dengan penyediaan insentif yang sesuai,” jelas Yudi.
- Telemedicine dan supervisi: Yudi menyarankan adanya penggunaan teknologi telemedicine untuk memberikan bimbingan dan supervisi kepada dokter umum dalam situasi darurat, sambil tetap menjaga batas kewenangan yang jelas.
(Kompas)