Media Utama Terpercaya

3 Juni 2026, 18:10
Search

Pemerintah Siapkan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Guru Madrasah dan Pesantren!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag kerja sama untuk Guru Madrasah
BPJS Ketenagakerjaan dan Kemenag kerja sama untuk Guru Madrasah. [Foto: Kemenag]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Agama (Kemenag) terus memperkuat perlindungan sosial bagi tenaga pendidikan dan layanan keagamaan melalui perluasan program BPJS Ketenagakerjaan. Tidak hanya menyasar guru madrasah dan tenaga kependidikan, program ini juga akan menjangkau guru ngaji, imam masjid, muazin, hingga pengajar pesantren di seluruh Indonesia.

Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa para pelaku layanan pendidikan dan keagamaan memiliki risiko kerja yang perlu mendapatkan perlindungan negara. Karena itu, Kemenag bersama BPJS Ketenagakerjaan terus memperluas cakupan kepesertaan agar semakin banyak pekerja keagamaan yang memperoleh jaminan sosial.

“Guru madrasah, guru ngaji, imam, muazin, hingga tenaga kependidikan juga memiliki risiko kecelakaan kerja dan membutuhkan jaminan perlindungan sosial,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi Kemenag, Selasa (2/6).

Upaya tersebut bukan tanpa hasil. Sepanjang 2025, kerja sama Kemenag dan BPJS Ketenagakerjaan telah memberikan perlindungan kepada 557.978 guru dan tenaga kependidikan Islam atau sekitar 46 persen dari total sasaran nasional sebanyak 1,2 juta orang. Dalam periode yang sama, manfaat klaim disalurkan kepada 5.677 peserta dengan total nilai mencapai Rp76,7 miliar.

Baca juga: PP Muhammadiyah dan BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Kolaborasi untuk Perlindungan Pekerja

Penguatan sinergi kedua lembaga kembali dibahas dalam pertemuan Menteri Agama dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Saiful Hidayat, di Jakarta pada Mei 2026. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan penyerahan simbolis manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta beasiswa pendidikan kepada ahli waris tenaga pendidik di lingkungan Kemenag.

Menurut Nasaruddin, program jaminan sosial tidak hanya memberikan perlindungan saat terjadi risiko kerja, tetapi juga menjaga keberlangsungan ekonomi keluarga peserta. Melalui program JKK, peserta memperoleh pembiayaan pengobatan dan perawatan apabila mengalami kecelakaan kerja. Sementara program JKM menyediakan santunan kematian dan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta hingga perguruan tinggi dengan nilai manfaat maksimal mencapai Rp174 juta.

Selain sektor pendidikan, perlindungan juga diperluas kepada pekerja informal di lingkungan keagamaan. BPJS Ketenagakerjaan bersama Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia menjalin kerja sama strategis yang menargetkan sekitar 2,1 juta guru ngaji, ustaz, ustazah, dan pengurus masjid di seluruh Indonesia.

Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Agung Nugroho, mengatakan perluasan perlindungan tersebut merupakan bagian dari upaya menghadirkan jaminan sosial bagi kelompok pekerja rentan.

Baca juga: MUI Luncurkan Fatwa: Dana ZIS Boleh Biayai BPJS Ketenagakerjaan. Ini Ketentuannya!

Melalui skema pekerja bukan penerima upah (BPU), para guru ngaji dan pelaku layanan keagamaan dapat memperoleh perlindungan JKK dan JKM dengan iuran ringan sebesar Rp8.400 per bulan setelah mendapatkan subsidi 50 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga Mei 2026, BPJS Ketenagakerjaan mencatat telah membayarkan manfaat kepada pekerja informal sebanyak 78.360 kasus dengan total nilai mencapai Rp799,1 miliar. Nilai tersebut mencakup santunan kematian, biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas plafon, hingga bantuan pendidikan bagi anak peserta.

Kemenag berharap perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dapat memberikan rasa aman bagi para guru, tenaga kependidikan, guru ngaji, imam, dan muazin dalam menjalankan tugas pengabdian kepada masyarakat. Selain melindungi pekerja, program ini juga diharapkan mampu menjaga keberlangsungan layanan pendidikan dan keagamaan bagi generasi mendatang.

(Kemenag, BPJS Ketenagakerjaan, detik)

[post-views]
Selaras