Media Berkemajuan

2 Desember 2024, 19:27

Pendaftaran KTP Pembelian Gas LPG 3 kg Diperpanjang, Catat Tanggalnya!

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Pendaftaran KTP Pembelian Gas LPG 3 kg Diperpanjang [Foto: merdeka.com]

Jakarta, mu4.co.id – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan perpanjangan tenggat waktu pendaftaran KTP untuk pembelian LPG 3 kg, yang pada awalnya pendaftaran dibuka hanya sampai 31 Januari 2024, dan kini diperpanjang hingga 31 Mei 2024.

Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM Mustika Pertiwi mengatakan perpanjangan pendaftaran KTP ini dikarenakan pendaftar masih sedikit. Dan pihaknya akan terus memantau progres dari langkah tersebut.

“Kita lihat nanti progresnya seperti apa ya. Tapi intinya kita akan evaluasi nanti, intinya arahan pak presiden itu bahwa jangan sampai nanti terjadi kelangkaan di lapangan. Nanti akan kami evaluasi kembali,” pungkasnya.

Baca juga: Tak Perlu Lagi Gas 3 Kg, ESDM Bangun Pipa Transmisi Gas Bumi ke Rumah

Berdasarkan data dari Kementrian ESDM per 31 Desember 2023, total NIK konsumen LPG 3 kg yang telah terdaftar yaitu baru 31,5 juta, yang masih cukup jauh dari data (P3KE) yang merupakan acuan data penerima subsidi LPG dengan total 189 juta NIK.

Selain itu, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menegaskan meski aturan sudah berlaku, masyarakat masih boleh mendaftar.

“Kita tetap buka, masyarakat yang belum daftar boleh daftar. Kita memberikan kesempatan seluas-luasnya semaksimal mungkin kepada masyarakat yang membutuhkan, itu nomor satu dulu,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (03/01/2024).

Baca juga: Ini Daftar Harga Terbaru Gas LPG, Cek Sekarang!

Ia juga mengimbau kepada masyarakat yang belum terdata agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG 3 kg. Karena pemerintah dan Badan Usaha Penerima Penugasan (PT Pertamina) menjamin bahwa data konsumen LPG 3 kg yang sudah terdaftar dan terdata di merchant app Pertamina akan terlindungi sesuai ketentuan Undang-Undang.

Sebagai informasi, Pengguna dapat melakukan pembelian LPG 3 kg di pangkalan mana saja atau lebih dari satu pangkalan, walaupun pangkalan tersebut berada di luar domisili yang tertera di KTP pengguna, tetapi pendaftaran hanya dapat dilakukan di satu pangkalan, dengan hanya perlu menunjukkan KTP dan KK di penyalur/pangkalan resmi.

Sumber: detik.com

[post-views]
Selaras