Media Utama Terpercaya

13 Agustus 2026, 00:05
Search

Pemerintah Terapkan Digitalisasi Akta Kelahiran Bayi, Bagaimana yang Lahir di Rumah?

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Pers konferensi digitalisasi penerbitan akta kelahiran
Pers konferensi digitalisasi penerbitan akta kelahiran. [Foto: Kemendagri]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah mulai menerapkan digitalisasi akta kelahiran bayi baru lahir melalui aplikasi SATUSEHAT pada Selasa (11/8). Dokumen tersebut nantinya dikirim langsung ke email atau WhatsApp orang tua. Bayi yang sudah memiliki nama bisa memperoleh akta kelahiran pada hari yang sama. 

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut program ini merupakan hasil kerja sama Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri.

“Nah, kali ini kita juga bekerja sama dengan Kemendagri, dengan Pak Tito, supaya mengintegrasikan data SATUSEHAT dengan data kependudukan,” ungkap Budi dikutip dari detik health, Rabu (12/8).

Budi mengatakan data SATUSEHAT akan terus diintegrasikan dengan sistem Kemendagri, Kemensos, Kemenag, dan BPJS agar data penduduk terhubung dalam satu sistem.

Baca Juga: Hasil Lab hingga Riwayat Sakit Bakal Bisa Dicek Seperti Rekening Bank dengan SATUSEHAT

Digitalisasi ini nantinya tidak hanya mencakup akta kelahiran, tetapi juga perubahan kartu keluarga dan penerbitan Kartu Identitas Anak (KIA). Ia berharap program tersebut memudahkan layanan administrasi bagi bayi baru lahir di Indonesia.

Namun, digitalisasi akta kelahiran menimbulkan kekhawatiran terkait bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan, seperti di rumah, perjalanan, atau daerah pedalaman.

Kemendagri memastikan bayi yang lahir di luar faskes tetap mendapat kemudahan dalam pengurusan akta kelahiran meski tidak melalui SATUSEHAT. 

Pemerintah juga berencana menerbitkan surat edaran kepada kepala desa untuk membantu mendaftarkan kelahiran tersebut.

(Detik Health)

[post-views]
Selaras