Jakarta, mu4.co.id – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi gugatan surat keterangan (Suket) penyetaraan sekolah menengah atas (SMA) milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang dibacakan pada, Jumat (30/10/2026).
Amar putusan itu dikonfirmasi oleh penggugat perkara tersebut, HM Subhan lewat nomor putusan kasasi 742 K/TUN/2026. Namun, MA belum mengunggah salinan lengkap putusan tersebut lewat situs resminya.
Putusan MA itu juga disampaikan oleh kolega dari penggugat yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana di akun pribadi resmi di Instagram. “Gugatan Pak Subhan untuk Kasasi pembatalan Suket Penyetaraan Pendidikan Gibran diputuskan KABUL,” tulis Denny.
Lewat amar putusan tersebut, MA menyatakan surat keterangan (Suket) penyetaraan SMA Gibran yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024 tidak sah.
Baca juga: Gugatan Pendidikan Tak Diterima MK, Begini Tanggapan Gibran!
Dalam pertimbangan hukum putusan MK beberapa waktu lalu, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti dokumen atau ijazah setara SMA milik Gibran yang digunakan untuk syarat pencalonan cawapres di Pilpres 2024.
Gibran juga sebelumnya telah digugat di PTUN Jakarta, terkait suket penyetaraan pendidikannya dikeluarkan Kemendikdasmen dan digunakan untuk memenuhi syarat pencalonan cawapres. Namun, gugatan itu dicabut pada Kamis kemarin.
Sementara itu, Gibran mengklaim sebenarnya sudah mempersiapkan diri untuk buka-bukaan di persidangan. Ia bahkan mengaku telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan. Namun, kini penggugat yakni PT Mercy Toga Kirana mencabut gugatan itu. Ia pun menyayangkan pencabutan gugatan tersebut.
“Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur,” kata Gibran, Jumat (30/10/2026).
(cnnindonesia.com)













