Media Utama Terpercaya

13 Agustus 2026, 00:04
Search

Kasus Kuota Haji, Yaqut Diduga Perkaya Diri Rp4,8 Miliar, 27 Nama Turut Disebut!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas
Eks Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas. [Foto: Independen Media]

Jakarta, mu4.co.id – Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) menyebut mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, diduga memperkaya diri sebesar US$271.500 atau sekitar Rp4,8 miliar. Dugaan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024.

“Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah US$271.500,” ujar jaksa KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (11/8), dilansir dari CNN, Rabu (12/8).

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI, kasus tersebut diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar. 

Baca Juga: KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dalam Kasus Korupsi Kuota Haji 2024. Siapa Saja?

Dugaan perbuatan melawan hukum itu dilakukan Yaqut bersama tiga terdakwa lainnya, yakni Staf Khusus Yaqut Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri sekaligus Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Jaksa menyebut Yaqut mengatur mekanisme pengisian tambahan kuota haji khusus 2023-2024 untuk mengakomodasi permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Mekanisme tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan hukum.

“Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara lbadah Haji Khusus (PIHK),” kata jaksa.

Baca Juga: Kemenhaj Minta MUI Fatwakan Haram Haji Pakai Uang Korupsi dan Haji Ilegal

Jaksa mengungkap sejumlah pihak lain termasuk 313 PIHK yang diperkaya. Di antaranya:

  1. Memperkaya Ishfah Abidal Azis sejumlah US$5.233.800 dan Rp330 juta
  2. Memperkaya Rizky Fisa Abadi sejumlah US$475.000 dan Rp50 juta
  3. Memperkaya Abdul Muhyi sejumlah US$308.500
  4. Memperkaya Ridwan Kurniawan sejumlah US$512.500 dan Rp250 juta
  5. Memperkaya Iyah Nuriyah sejumlah US$70.000
  6. Memperkaya Doddy Suhada sejumlah US$59.500
  7. Memperkaya Kamal sejumlah US$3.000
  8. Memperkaya Adam Fakih Mukodam sejumlah US$3.000
  9. Memperkaya Bambang Sutrisno sejumlah US$80.000
  10. Memperkaya Hud Rifky Assegaf sejumlah US$130.000
  11. Memperkaya Anjas Asmara sejumlah US$30.000
  12. Memperkaya Hafiz sejumlah US$94.600
  13. Memperkaya Makki Abdul Sholeh sejumlah US$5.000
  14. Memperkaya Roy Kurniawan sejumlah US$18.500
  15. Memperkaya Rachmat Wildann sebesar US$7.000
  16. Memperkaya Farid Aljawi sejumlah US$52.500
  17. Memperkaya Ahmad Taufik sejumlah US$126.200
  18. Memperkaya Muzaki Kholis sejumlah US$84.500
  19. Memperkaya Badrusalam sejumlah US$4.500
  20. Memperkaya Muhamad Zaki Yamani sejumlah Rp353.600.000
  21. Memperkaya Amaluddin Wahab sejumlah US$602.600
  22. Memperkaya Syihabbul Muttaqin sejumlah US$493.400
  23. Memperkaya Tauhid Hamdi sejumlah US$20.000
  24. Memperkaya Ali Makki sejumlah US$19.600
  25. Memperkaya Buchori Yusuf sejumlah US$56.000
  26. Memperkaya korporasi yaitu 313 PIHK sejumlah Rp478.173.058.166,41
  27. Memperkaya Koperasi Perahu sejumlah USD26.500

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP.

(CNN)

[post-views]
Selaras