Media Utama Terpercaya

23 Oktober 2026, 22:38
Search

Kabar Baik! PPN Tiket Pesawat Domestik Ditanggung Pemerintah 100% Selama Libur Nataru

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
PPN Tiket Pesawat Domestik Ditanggung Pemerintah 100% Selama Libur Nataru
PPN Tiket Pesawat Domestik Ditanggung Pemerintah 100% Selama Libur Nataru [Foto: Ilustrasi mu4.co.id]

Jakarta, mu4.co.id – Pemerintah memberikan insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat rute domestik selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) dengan periode penerbangan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027.

Insentif 100% PPN ditanggung pemerintah tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi pada Periode Libur Natal dan Tahun Baru yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2027.

“PPN yang terutang atas penyerahan jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri Kelas Ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat satu ditanggung pemerintah sebesar 100% untuk tahun anggaran 2027,” tulis Pasal 2 Ayat 3 aturan tersebut.

Baca juga: Pemerintah Tanggung PPN Tiket Pesawat Ekonomi Selama 60 Hari, Harga Terbang Lebih Terjangkau

Di samping itu fasilitas ini hanya berlaku untuk PPN yang terutang atas tarif dasar tiket (base fare) dan biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge). Dengan demikian, insentif tidak otomatis mencakup seluruh komponen biaya yang tercantum dalam tiket pesawat.

Adapun insentif PPN tiket pesawat rute domestik tersebut diberikan untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus menggerakkan perekonomian nasional selama periode libur akhir tahun.

Lebih lanjut, dalam lampiran aturan itu juga ditegaskan bahwa tagihan PPN untuk layanan tambahan seperti kelebihan bagasi (extra baggage) maupun pemilihan kursi (seat selection) akan tetap dipungut kepada penumpang dan tidak ditanggung oleh pemerintah.
(detik.com)

[post-views]
Selaras