Jakarta, mu4.co.id – Bank Indonesia (BI) melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka Kendaraan Bermotor, sehingga down payment (DP) yang dibayarkan konsumen adalah 0%.
“Dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 s.d. 31 Desember 2027,” tegas Gubernur BI, Destry Damayanti, dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).
Perpanjangan tersebut, merupakan bagian dari pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk mendukung pembiayaan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
“Melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti dan Uang Muka (UM) Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang longgar, yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” katanya, Rabu (21/10/2026)
Baca juga: Penerimaan Pajak Kalsel Capai 87%, Bappenda Berikan Diskon Kendaraan Mutasi hingga 50%
Lebih lanjut, Destry menjelaskan, aturan tersebut meliputi perpanjangan masa berlaku ketentuan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu.
Pihaknya juga memperpanjang masa berlaku ketentuan UM Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027.
Dengan perpanjangan ini, masyarakat tetap berpeluang mengakses pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor tanpa uang muka, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
(cnbcindonesia.com, kompas.com)















