Media Utama Terpercaya

22 Oktober 2026, 23:07
Search

BI Perpanjang Ketentuan Beli Rumah & Kendaraan Bermotor DP 0% Sampai 2027

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
BI
Ketentuan Beli Rumah & Kendaraan Bermotor DP 0% Diperpanjang Sampai 2027 [Foto: bloombergtechnoz.com]

Jakarta, mu4.co.id – Bank Indonesia (BI) melanjutkan ketentuan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka Kendaraan Bermotor, sehingga down payment (DP) yang dibayarkan konsumen adalah 0%.

“Dari semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif mulai 1 Januari 2027 s.d. 31 Desember 2027,” tegas Gubernur BI, Destry Damayanti, dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Perpanjangan tersebut, merupakan bagian dari pelonggaran kebijakan makroprudensial untuk mendukung pembiayaan, dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.

“Melanjutkan ketentuan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) kredit/pembiayaan properti dan Uang Muka (UM) Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor yang longgar, yang tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” katanya, Rabu (21/10/2026)

Baca juga: Penerimaan Pajak Kalsel Capai 87%, Bappenda Berikan Diskon Kendaraan Mutasi hingga 50%

Lebih lanjut, Destry menjelaskan, aturan tersebut meliputi perpanjangan masa berlaku ketentuan rasio LTV/FTV kredit/pembiayaan properti sebesar 100% untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria Non Performing Loan/Non Performing Financing (NPL/NPF) tertentu.

Pihaknya juga memperpanjang masa berlaku ketentuan UM Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor paling sedikit 0% untuk semua jenis kendaraan bermotor baru, yang semula berakhir 31 Desember 2026 menjadi berlaku efektif 1 Januari 2027 sampai dengan 31 Desember 2027.

Dengan perpanjangan ini, masyarakat tetap berpeluang mengakses pembiayaan rumah dan kendaraan bermotor tanpa uang muka, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
(cnbcindonesia.com, kompas.com)

[post-views]
Selaras