Media Utama Terpercaya

22 Oktober 2026, 22:44
Search

Luhut Usul Kerugian Negara Tak Otomatis Jadi Korupsi, Begini Respons KPK!

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto. [Foto: Viva, Kompas]

Jakarta, mu4.co.id – Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan kajian perubahan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto dalam pertemuan di Istana Merdeka, Selasa (20/10). Luhut menyebut Presiden telah menyetujui kajian tersebut.

“Tadi Presiden juga setuju dengan kajian yang dibuat oleh tim dari Dewan Ekonomi Nasional mengenai definisi korupsi,” ungkap Luhut pada Rabu (21/10), dikutip dari detik news, Kamis (22/10).

Usulan itu menyoroti agar kerugian negara tidak otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Luhut merujuk pada Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) yang telah diratifikasi pemerintah, dengan menekankan unsur penyuapan (bribery).

Ia menilai penerapan kerugian negara sebagai salah satu unsur korupsi di Indonesia dapat membebani kegiatan bisnis BUMN, termasuk aksi korporasi Danantara.

Baca Juga: KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pengadaan Dana Siap Pakai Kebencanaan BNPB! 

“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya. Maka ini saya kira penting,” ujar Luhut.

Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, menanggapi perihal tersebut. Ia mengakui adanya perbedaan penafsiran antara UNCAC dan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) di Indonesia.

“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” ujar Setyo.

Setyo menegaskan, penanganan korupsi di Indonesia memiliki kekhususan yang perlu dipertimbangkan, terutama melihat beragam modus yang kerap terjadi. Jika UNCAC dijadikan acuan, ia menilai perubahan UU Tipikor lebih tepat dilakukan dengan turut menambahkan jenis-jenis tindak pidana korupsi.

“Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal),” ucapnya.

(Detik news)

[post-views]
Selaras