Media Utama Terpercaya

14 Mei 2026, 12:05
Search

Indonesia Evaluasi Bebas Visa ASEAN Usai Ratusan WNA Terjerat Judi Online di Jakarta

Facebook
X
WhatsApp
Telegram
Indonesia Evaluasi Bebas Visa ASEAN
Indonesia Evaluasi Bebas Visa ASEAN [Foto: Angkasa Tour]

Jakarta, mu4.co.id – Indonesia akan meninjau kembali kebijakan bebas visa bagi warga negara Asia Tenggara, seiring dengan serangkaian penangkapan warga asing yang diduga menjalankan judi online dan operasi penipuan beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Hendarsam Marantoko mengatakan, aktivitas ilegal tersebut menimbulkan kekhawatiran serius. “Kasus-kasus warga asing yang terlibat dalam kegiatan ilegal, termasuk mereka yang berasal dari negara-negara yang diberikan fasilitas masuk bebas visa, memunculkan (kebutuhan akan) evaluasi terhadap kebijakan,” ujarnya, Rabu (13/05/2026).

Para penyidik menemukan, banyak dari mereka yang diduga terlibat dalam pusat judi online di Jakarta telah memasuki Indonesia menggunakan layanan bebas visa atau mengajukan izin saat kedatangan. Dalam beberapa minggu terakhir, otoritas imigrasi telah melakukan lebih dari 6.700 tindakan administratif, termasuk lebih dari 2.000 deportasi dan pembatalan izin tinggal.

Sebelumnya, pada Sabtu (09/05/2206), Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bersama Polda Metro Jaya menggerebek sebuah gedung di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi markas jaringan judi online internasional.

Baca juga: Wapres Sebut Indonesia–Afrika Selatan Sepakat Bebas Visa, Perjalanan Lebih Mudah!

Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat dalam operasional judi online lintas negara. Mereka yang ditangkap adalah warga negara Vietnam, Kamboja, Malaysia, Laos, dan Myanmar, yang semuanya menikmati masa tinggal bebas visa 30 hari.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra mengatakan, gedung tersebut telah digunakan sebagai pusat operasional judi online selama sekitar dua bulan terakhir.

“Dari hasil pemeriksaan, kurang lebih selama dua bulan. Jadi, di atas itu pure hanya digunakan operasional daripada perjudian online,” kata Wira, Sabtu (09/05/2026).

Dari lokasi penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, telepon seluler, laptop, komputer, hingga uang tunai dari berbagai mata uang asing. Selain itu, Polisi juga menemukan uang tunai dalam mata uang Dong Vietnam dan Dollar Amerika Serikat. Selain mata uang asing, polisi juga menyita uang tunai rupiah yang diperkirakan mencapai Rp 1,9 miliar.

“Pecahan uang Vietnam itu Dong 53.820.000, kemudian pecahan dollar itu sebanyak 10.210. Tapi yang pasti untuk uang rupiah ini diperkirakan sekitar Rp 1,9 miliar kalau tidak salah,” tutur Wira.
(kompas.com)

[post-views]
Selaras