Media Berkemajuan

27 Juli 2024, 07:59

Bolehkah Menjamak Salat Ketika Ada Kesibukan?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi menjamak salat [Foto: merdeka.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Salat lima waktu merupakan salah satu rukun Islam yang wajib ditegakkan pelaksanaannya oleh setiap muslim ketika tiba pada waktunya.

Namun, ketika kita sedang berada di dalam kondisi tertentu atau mengalami (udzur/halangan) untuk melaksanakan salat wajib apakah diperbolehkan untuk menjamak salat?

Islam memberi kemudahan dalam hal ini, yang berupa kemudahan terkait dengan waktu pelaksanaannya yaitu dengan menjamak (mengumpulkan dua macam salat dalam satu waktu tertentu) dan adakalanya berupa keringanan dalam pelaksanaanya yaitu dengan mengqashar (memendekkan/meringkas) jumlah rakaat salat nya.

Baca juga: Memangnya Boleh Mendoakan Orang yang Menzalimi Kita Agar Dapat Musibah?

Menanggapi hal tersebut para ulama sepakat mengatakan bahwa ketika seorang muslim memiliki (udzur/halangan) untuk melaksanakan salat wajib maka diperbolehkan untuk menjamak.

Namun ia hanya diperbolehkan untuk menjamak bukan mengqashar, karena mengqashar adalah hak mutlaknya milik seorang musafir.

Ustaz H. Riza Rahman, Lc mengatakan, “Jika ia bukan seorang musafir dan ia mempunyai kesibukan dalam keadaan apapun, misalnya ada rapat, ada acara pernikahan bahkan ketika ia sedang sakit, maka ia boleh untuk menjamak salatnya tersebut, namun tidak diperbolehkan untuk jamak qasar.”

Dan hal ini sesuai dengan hadist Nabi yaitu:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الظُّهْرَ وَالْعَصْرَ جَمِيعًا بِالْمَدِينَةِ فِي غَيْرِ خَوْفٍ وَلاَ سَفَرٍ قَالَ أَبُو الزُّبَيْرِ فَسَأَلْتُ سَعِيدًا لِمَ فَعَلَ ذَلِكَ فَقَالَ سَأَلْتُ ابْنَ عَبَّاسٍ كَمَا سَأَلْتَنِي فَقَالَ أَرَادَ أَنْ لاَ يُحْرِجَ أَحَدًا مِنْ أُمَّتِهِ. [رواه مسلم].

Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata: Rasulullah SAW shalat dhuhur dan ‘ashar di Madinah secara jama‘, bukan karena takut dan juga bukan dalam perjalanan. Berkata Abu Zubair: Saya bertanya kepada Sa’id; Mengapa beliau berbuat demikian? Kemudian ia berkata; Saya bertanya kepada Ibnu’ Abbas sebagaimana engkau bertanya kepadaku: Kemudian Ibnu ‘Abbas berkata: Beliau menghendaki agar tidak menyulitkan seorangpun dari umatnya.” [HR. Muslim].

Jadi, jika seorang muslim mengalami (udzur/halangan) untuk melaksanakan salat wajib, maka diperbolehkan baginya untuk menjamak salat nya, namun hanya sebatas menjamak tidak mengqashar, karena mengqashar adalah hak mutlaknya bagi seorang musafir.

[post-views]
Selaras