Media Berkemajuan

19 Mei 2024, 12:20

Apa Hukumnya Membaca Al-Qur’an Dalam Keadaan Tidak Wudhu?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Quran in the mosque
Ilustrasi membaca Kitab Suci Al-Qur'an [Foto: istockphoto.com]

Banjarmasin, mu4.co.id – Al-Qur’an merupakan kitab suci sekaligus sebagai pedoman hidup umat muslim. Karenanya, membaca Al-Qur’an seyogyanya menjadi rutinitas umat muslim setiap hari, sebab banyak sekali manfaat yang didapatkan ketika membacanya.

Namun, apa hukumnya ketika membaca Al-Qur’an tidak dalam kondisi wudhu, apakah diperbolehkan?

Menjawab hal tersebut, Ustaz H. Riza Rahman, Lc mengatakan bahwa wudhu itu bukan sesuatu yang wajib pada saat seseorang ingin membaca Al-Qur’an, melainkan hukumnya adalah sunnah.

“Kapanpun kita kesulitan untuk berwudhu, maka Allah SWT sudah mengetahui apa yang sudah kita usahakan. Dan ingat (bahwa) Agama Islam ini gampang dan mudah, dan siapapun yang mencoba untuk mempersulit agama ini dia akan kesulitan kata Rasulullah,” ujarnya.

إِنَّ الدِّينَ يُسْرٌ ، وَلَنْ يُشَادَّ الدِّينَ أَحَدٌ إِلاَّ غَلَبَهُ

Artinya, “Sesungguhnya agama itu mudah. (HR. al-Bukhari [39] dan Muslim [2816]).

Baca juga: Apakah Setelah Bertayamum Disunahkan Untuk Membaca Doa Setelah Wudhu?

Lebih lanjut dirinya juga mengatakan bahwa menurut kesepakatan para ulama wudhu itu hanya wajib di dua keadaan, yakni ketika akan  melakukan ibadah shalat dan thawaf.

“Hanya di dua ibadah ini wudhu itu hukumnya wajib. Sementara dzikir, membaca Al-Qur’an, ataupun ibadah-ibadah yang lainnya, maka hukum wudhu adalah sunnah (atau) bukan sesuatu yang dihukumi wajib,” jelasnya.

“Seorang yang mengambil Al-Qur’an, kemudian dia langsung membaca walaupun dalam keadaan tidak berwudhu dia tetap mendapatkan pahala, karena wudhu bukan syarat sah membaca Al-Qur’an, sebagaimana juga dengan dzikir. Tetapi wudhu adalah syarat sah untuk salat dan tawaf di baitillah. Bahkan Sa’i pun tidak diwajibkan untuk berwudhu, hanya dua ibadah tersebut, yang dihukumi wajib untuk berwudhu,” tegasnya.

“Maka (jika) ada orang yang membaca Al-Qur’an kesulitan untuk berwudhu, ya dia boleh untuk tidak berwudhu. Terlebih ketika dia (sebelumnya) sudah berwudhu kemudian batal dan ada kesulitan untuk berwudhu kembali, maka dia sudah mendapatkan pahala paling tidak dari niat yang dia dapatkan, Wallahu’alam,” tutupnya.

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!