Media Berkemajuan

19 Mei 2024, 12:47

BI Tak Perbolehkan Merchant Tarik 0,3% dari Tarif QRIS Konsumen. Kenapa?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Ilustrasi warung yang memakai QRIS. [Foto: Liputan6]

Jakarta, mu4.co.id – Bank Indonesia (BI) mengingatkan pedagang bahwa mereka tidak diperbolehkan mengenakan biaya merchant discount rate (MDR) kepada pembeli untuk layanan QRIS. BI menegaskan bahwa biaya tersebut seharusnya ditanggung oleh pedagang.

“Charge tidak boleh dikenakan konsumen,” ucap Performance Manager di Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Elyana Widyasari, dikutip dari CNBC, Selasa (30/4).

Elyana menjelaskan bahwa tarif tersebut tidak diberlakukan tanpa alasan, melainkan sebagai biaya untuk menjaga dan mengembangkan sistem informasi yang diperlukan oleh QRIS.

Baca Juga: QRIS Diakui Dunia dan Raih Penghargaan Internasional

“Karena transaksi digital kan pakai HP, gadget, alat, untuk mengadakan itu diperlukan sistem informasi yang disiapkan industri pembayaran,” kata Elyana.

“Pengembangan aplikasi, cara mengkoneksikan pesan di HP kita ke penyelenggara sistem pembayaran tadi kemudian terhubung ke merchant, kemudian terhubung lagi ke perbankan. Untuk rangkaian panjang itu membutuhkan sistem IT ini membutuhkan biaya,” tambahnya.

Oleh karena itu, Elyana menjelaskan bahwa Bank Indonesia menetapkan aturan biaya ini untuk memastikan kelangsungan sistem pembayaran ini. Dia menjamin bahwa tarif tersebut disetujui dengan tingkat yang wajar agar tetap terjangkau bagi para pedagang.

Baca Juga: Sekarang QRIS Bisa Kirim dan Terima Uang di Ponsel, Simak Selengkapnya!

Dia menegaskan bahwa pedaganglah yang bertanggung jawab atas biaya tersebut. Dia menyatakan bahwa jika ada pedagang yang menarik biaya sebesar 0,3% kepada konsumen, maka masyarakat dapat melaporkannya kepada penyelenggara pembayaran.

“Ini tidak dibebankan kepada konsumen tetapi merchant. Kalau misalnya ada merchant yang membebankan bisa diberitahukan kepada penyelenggara,” ucapnya.

BI menetapkan tarif MDR sebesar 0,3% mulai 1 Juli 2023, yang sebelumnya adalah 0%. Hal ini bertujuan menjaga kelangsungan layanan transaksi pembayaran untuk masyarakat. 

Tarif ini dimaksudkan untuk menutupi biaya yang terjadi dan mengganti investasi serta biaya operasional yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan transaksi QRIS. BI tidak menerima pendapatan langsung dari MDR QRIS yang diberikan kepada penyedia jasa pembayaran, lembaga switching, lembaga servis, dan lembaga standar untuk menjaga kualitas dan keberlanjutan layanan QRIS.

Sumber: CNBC

[post-views]
Selaras
error: Content is protected !!