Media Berkemajuan

15 November 2024, 05:01

Benarkah Bea Balik Nama Kendaraan Dikurangi dan Pajak Progresif Dihapus?

Facebook
Twitter
LinkedIn
WhatsApp
Telegram
Print
Foto: mistar.id

Jakarta, mu4.co.id – Ramai diperbincangkan, benarkah biaya kepemilikan kendaraan bermotor berkurang? 

Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Irjen Firman Shantyabudi mengatakan adanya pengurangan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta penghapusan pajak progresif akan mempermudah masyarakat. 

Hal ini ditegaskan Firman Shantyabudi dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Samsat 2023 yang digelar di Bandung, Jawa Barat.

“Pengurangan beban dari BBNKB II bahkan penghapusan sampai ke pajak progresif. Ini adalah memudahkan masyarakat,” ujar Firman seperti dikutip dalam YouTube NTMC Polri yang diunggah pada Selasa (14/3).

Menurut Firman, adanya penghapusan beban BBNKB dan pajak progresif membuat masyarakat tak perlu lagi ragu untuk balik nama kendaraan bermotor.

Usulan penghapusan pajak progresif dan BBNKB II diharapkan dapat mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta meningkatkan pendapat asli daerah tersebut telah diberitakan sejak 2022.

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono sebelumnya menyampaikan bahwa Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah meminta kepada Pemerintah Daerah untuk menghapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Kendaraan Bekas (BBNKB II). 

Menurut Rivan, kebijakan ini merupakan salah satu bentuk relaksasi dari tahapan implementasi Undang-Undang (UU) 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terutama Pasal 74 terkait penghapusan data kendaraan yang menunggak pajak 2 tahun.

Penghapusan Pajak Progresif dan BBNKB II ini telah dikaji Tim Pembina Samsat Nasional yang terdiri dari Korlantas Polri, Jasa Raharja dan Kemendagri.

Dengan adanya kebijakan ini, masyarakat diharapkan akan lebih tergugah untuk segera mengurus administrasi kendaraannya dan membayar pajak. 

“Dengan demikian, otomatis juga ikut andil dalam perlindungan negara melalui Jasa Raharja, karena di situ ada Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),” kata Rivan dalam keterangan tertulisnya pada 23 Agustus 2022.

Menurutnya, adanya BBNKB II yang harus dibayarkan membuat banyak pemilik kendaraan yang tidak mau melakukan balik nama atas kendaraan yang dibeli. 

Hal ini membuat Pemda juga menjadi kehilangan potensi penerimaan dari pajak kendaraan bermotor. 

“Kebijakan penghapusan pajak progresif BBN 2, dilakukan untuk mempermudah balik nama atas kepemilikan kedua yang juga tentu supaya masyarakat lebih tertib administrasi kendaraan bermotor,” katanya.

Sebagai informasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Sedangkan pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan pula harga atau nilai objek pajak.

Sumber: nasional.kompas.com

[post-views]
Selaras