Madinah, mu4.co.id – Pemerintah Kerajaan Arab Saudi sangat menjaga betul keamanan privasi seseorang. Salah satunya adalah larangan mengambil foto dan video orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari yang bersangkutan terutama perempuan, khususnya di area dua masjid suci.
Bagi pelaku pelanggaran akan mendapat sanksi serius yang diatur dalam Undang-Undang Anti-Kejahatan Siber Arab Saudi.
Seperti kejadian yang baru-baru ini terjadi pada salah seorang jemaah haji Indonesia yang ditangkap kepolisian Markaziah di Madinah Munawwarah karena kedapatan merekam video seorang perempuan sekitar umur 30 tahun tanpa izin, sebagaimana dilansir dari laman Facebook KJRI Jeddah, Ahad (10/5/2026).
Koordinator Satgas Perlindungan KJRI Jeddah, Akhmad Masbukhin menuturkan ketika pelaku ditangkap dan diinterogasi, yang bersangkutan menyampaikan tidak ada niat jahat, tetapi tetap kasusnya diangkat ke Niyabah Ammah atau kejaksaan umum untuk ditindaklanjuti.
“Bahkan kepolisian mengatakan kalau pada akhirnya pihak kejaksaan melepas yang bersangkutan, namun (dikemudian hari) apabila korban mengadukan kepada pihak kepolisian tentang haknya yang dilanggar, maka si pelaku dapat dikenakan denda,” ujar Masbukhin.
Aturan ketat tersebut termaktub dalam Nizham Mukafahah Al-Jara’im Al-Ma’lumatiyyah atau Anti-Cybercrime Law di Arab Saudi, yang di situ disampaikan bahwa penyalahgunaan kamera, baik itu kamera di ponsel untuk mengambil gambar seseorang tanpa izin orang tersebut, akan dikenakan hukuman yang sangat keras.
“Tidak main-main yakni ancaman hukuman penjara tidak lebih dari satu tahun ataupun denda sekitar 500.000 riyal Arab Saudi, atau sekitar 2 miliar lebih Rupiah,” tambah Masbukhin.
Hal ini menjadi peringatan keras untuk seluruh jemaah khususnya para WNI dan seluruh jemaah haji Indonesia agar menghormati privasi orang lain dan tidak sembarangan mengambil foto atau merekam video orang lain di Arab Saudi.














